PGRI Kabupaten Cirebon Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Perlindungan Hukum
DISKUSI. Ketua PGRI dan Kadisdik saat menghadiri Diskusi Publik memperingati Hari Guru Nasional. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Sebanyak 42 persen guru di Indonesia terjerat pinjaman online (Pinjol). Ini mencerminkan pemerintah belum memenuhi kesejahteraan mereka, terutama guru yang berstatus sebagai honorer. Hal itu, disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Yeyet Nurhayati SPd, ketika mengisi Diskusi Publik memperingati Hari Guru Nasional 2024, Senin (25/11).
PGRI pun meminta agar program sertifikasi guru tetap dilanjutkan demi mendukung kesejahteraan dan motivasi guru dalam mengajar. “Masih banyak guru honorer yang belum sejahtera. Bagaimana mereka bisa semangat mengajar jika kesejahteraannya belum terpenuhi?” ujar Yeyet.
Yeyet juga mendorong percepatan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengapresiasi jumlah pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Cirebon tertinggi secara nasional, namun di Kabupaten Cirebon sendiri masih ada sekitar 1.000 lebih guru yang berstatus honorer.
Selain itu, Yeyet pun menyoroti lemahnya budaya literasi di Indonesia. Ia menyebut masih banyak siswa SD dan SMP yang belum lancar membaca, serta akses pendidikan yang belum merata. Kondisi ini bertentangan dengan harapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong integrasi pembelajaran berbasis digital.
“Bagaimana kualitas pendidikan bisa meningkat jika akses pendidikan belum merata dan budaya literasi masih lemah?” kata Yeyet.
Ia menambahkan, mayoritas guru di Indonesia berusia di atas 35 tahun dan banyak yang belum menguasai teknologi. Hal ini menjadi tantangan besar dalam menghadapi transformasi digital di dunia pendidikan.
Tak hanya itu, Yeyet juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap guru yang semakin marak. Ia menyebutkan kasus di Riau, di mana seorang kepala sekolah menjadi korban pembakaran motor oleh siswanya. Ia menilai kejadian seperti ini terjadi karena ketiadaan Undang-Undang Perlindungan Guru.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun UU Perlindungan Guru agar para guru bisa mengajar dengan nyaman dan tanpa ketakutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, mengungkapkan bahwa kesejahteraan guru sempat menjadi perhatian besar sejak 2007 melalui pemberian tunjangan profesi. Namun, hingga kini baru sekitar 60 persen guru di Kabupaten Cirebon yang menerima tunjangan tersebut.
“Tahun 2007, euforia tunjangan profesi luar biasa. Namun, saat ini proses sertifikasi semakin sulit, sehingga banyak guru merasa kesulitan memenuhi persyaratannya,” jelas Ronianto.
Baik PGRI maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berharap pemerintah pusat tidak mempersulit proses sertifikasi guru serta lebih serius memperhatikan kesejahteraan tenaga pengajar, termasuk menyelesaikan persoalan honorer.
Selain itu, perlindungan hukum yang lebih kuat juga diharapkan agar guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan bermartabat. “Kami ingin guru tidak hanya dilihat sebagai pekerja, tetapi juga dihargai sebagai pendidik dengan hati,” pungkasnya. (zen)
Sumber: