SK Gusmul sebagai Pj Walikota Cirebon Habis 13 Desember Besok

SK Gusmul sebagai Pj Walikota Cirebon Habis 13 Desember Besok

Drs. H Agus Mulyadi M.Si Saat Dilantik menjadi PJ Walikota Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Bulan Desember 2024, tepatnya per tanggal 13 Desember, Drs. H Agus Mulyadi M.Si sudah satu tahun menjabat sebagai Penjabat Walikota Cirebon.

Seperti biasa, pada Desember ini, Gusmul, sapaan akrabnya akan kembali dievaluasi, dan menyampaikan laporan kinerja tiga bulanan untuk keempat kalinya.

Namun, untuk evaluasi kali ini ada yang berbeda. Karena selain harus melaporkan kinerja tiga bulanan, pada Desember 2024 ini, SK Gusmul sebagai Pj Walikota Cirebon akan habis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Senin (2/12) kemarin.

Disebutkan Arif, saat dilantik pada 13 Desember 2023, SK Agus Mulyadi berlaku satu tahun sejak tanggal dilantik, sehingga SK Gusmul tersebut akan habis pada tanggal 13 Desember 2024.

"Bunyi di SK nya, masa jabatan Pj Walikota Cirebon paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan," ungkapnya.

Maka dari itu, dijelaskan Arif, karena SK Gusmul yang habis, proses yang dilakukan saat ini dimulai seperti saat awal mengajukan nama kepada Kemendagri, dan itu diakui Arif sudah dilakukan.

Termasuk usulan dari DPRD Kota Cirebon, kata Arif, usulan dari DPRD Kota Cirebon terkait dengan Pj Walikota Cirebon sudah dikantongi, dan sudah diusulkan kepada Kemendagri.

"Sudah, usulan dari DPRD sudah, jadi satu nama sudah kita usulkan ke Kemendagri, nama yang sama," jelasnya.

Untuk teknisnya, Pemkot Cirebon menunggu terbitnya SK baru terkait dengan Pj Walikota Cirebon setelah tanggal 13 Desember.

Meskipun ia belum mengetahui, jika di SK kembali tertulis nama Gusmul, seperti yang diusulkan oleh Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon, apakah ada proses pelantikan kembali atau hanya menerima SK dan meneruskan masa jabatan.

"Jadi di SK-nya nanti, akan berlaku sampai dilantiknya walikota definitif Kota Cirebon," kata Arif.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman M.Si menerengkan, bahwa Pemkot Cirebon sudah mendapatkan jadwal untuk evaluasi, dimana Kemendagri memberikan waktu tanggal 6 Desember.

"Kita sudah dapat jadwal, tanggal 6 Desember," ungkap Iing.

Sumber: