Dua Tahun Tak Terlaksana, Warga Kota Cirebon Protes Pemkot Cirebon Tidak Jalankan Putusan PTUN

TUNJUKAN. Herawan Effendi, warga RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menunjukan salinan putusan PTUN Nomor : 90/G/2022/PTUN.BDG.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Herawan Effendi, warga RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kecewa berat. Lantaran Pemerintah Kota Cirebon belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 90/G/2022/PTUN.BDG.
Hal itu bermula dari keluarnya hasil putusan PTUN Nomor : 90/G/2022/PTUN.BDG pada Desember 2022 dengan tergugat Walikota Cirebon. Adapun yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022.
Keputusan itu mengatur tentang Pengesahan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Masa Bhakti 2022-2027 yang diterbitkan tanggal 2 Agustus 2022.
Oleh PTUN, Keputusan Walikota Cirebon nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 dinyatakan tidak sah. Lantaran majelis hakim menilai surat tersebut tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 angka (6) Peraturan Walikota Cirebon (Perwali) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon.
"Sebagaimana kita ketahui keputusan tentang pengesahan pembentukan panitia pemilihan ketua RW yang selama ini ditetapkan oleh keputusan walikota menurut majelis hakim adalah cacat kewenangan seharusnya ditetapkan oleh keputusan camat," ujar Herawan yang merupakan penggugat dalam sengketa itu, kepada Rakyat Cirebon, Selasa (18/2).
Dia menambahkan, pihak tergugat seharusnya segera menjalankan putusan PTUN tersebut. Namun setelah lebih dari 2 tahun sejak putusan PTUN keluar, pemilihan ketua RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya belum juga dilaksanakan.
"Pihak tegugat melalui Camat Kesambi dan Bagian Tata Pemerintahan juga bagian Hukum menyampaikan kepada saya pemilihan ketua RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya belum bisa dilaksanakan karena terlebih dahulu harus dilakukan perubahan atau revisi atas Perwali No 49 tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon," tambahnya.
Di lain kesempatan, Camat Kesambi justru menerbitkan keputusan pengesahan pembentukan panitia pemilihan ketua RW dengan tetap berpedoman pada Perwali 49 tahun 2020 sebagai dasar hukumnya. Meski Perwali itu belum direvisi.
"Tapi untuk RW yang lain yaitu di RW 05 , 08 dan RW 17 Kelurahan Karyamulya Camat Kesambi menerbitkan SK pengesahan panitia pemilihan. Sikap mendua dari Camat Kesambi sangat mengecewakan saya, sebuah sikap seorang pejabat yang sangat tidak pantas," tegasnya.
Rasa kecewa Herawan juga telah disampaikan melalui audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon. Hadir Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Cirebon guna membahas tindaklanjut Putusan PTUN pada 4 Januari 2024.
"Dalam kesempatan tersebut Pihak Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan menyatakan akan segera melakukan perubahan atas Perwali 49 tahun 2020, namun setelah satu tahun dari audiensi perubahan atas Perwali tersebut tidak juga dilaksanakan," kata Herawan.
Padahal dalam pendapat dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim PTUN sama sekali tidak ada perintah untuk merubah Perwali 49/2020. Artinya tidak ada masalah dengan Perwali tersebut.
"Masalahnya adalah karena adanya penerapan yang keliru dari Pasal 21 dari Perwali 49/2020," ujar Herawan.
Sumber: