Kuasa Hukum SPG Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Polresta Cirebon, BK Didesak Ambil Tindakan
DAMPINGI KLIEN. Kuasa Hukum II, Yudia Alamsyah menjelaskan telah melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum anggota dewan ke Polresta Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon terhadap salah satu Sales Promotion Girl (SPG) produk rokok, akhirnya berbuntut panjang. Sabtu siang (7/12), oknum anggota dewan tersebut dilaporkan ke Polresta Cirebon.
Diketahui, SPG tersebut inisial II, usianya 27 tahun. Sementara oknum anggota dewan tersebut inisial MJ dari Fraksi Demokrat.
Kuasa Hukum SPG, Yudia Alamsyah, menjelaskan pihaknya tidak hanya melaporkan MJ ke Polresta Cirebon. Pihaknya juga akan mengajukan surat resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD agar memproses MJ secara etik.
“Klien kami mengalami dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu terjadi di gedung dewan, tempat yang seharusnya menjadi simbol kehormatan rakyat,” ujar Yudia usai mendampingi laporan ke Polresta Cirebon.
Menurutnya, tindakan anggota dewan tersebut tidak hanya melukai martabat korban tetapi juga mencoreng nama lembaga DPRD. “Pelecehan ini terjadi di lokasi kerja yang seharusnya dijaga kehormatannya. Ada saksi-saksi dari rekan kerja korban yang siap memberikan keterangan,” tegasnya.
Yudia meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini untuk mencegah berkembangnya isu liar. Ia juga menyatakan bahwa MJ harus dipertimbangkan kembali kelayakannya menjabat sebagai anggota dewan.
“Perilaku seperti ini tidak mencerminkan seorang wakil rakyat. Kami ingin proses hukum dan etik berjalan paralel,” ungkap Yudia.
Yudia mengungkapkan, kliennya selain menjadi korban pelecehan, juga menghadapi intimidasi dari berbagai pihak. Termasuk dari lingkungan pekerjaannya. Untuk itu, tim hukum telah memberikan perlindungan penuh kepada korban dan membatasi komunikasi dengan pihak luar.
“Kami melihat ada tekanan dari luar yang berupaya mengintervensi korban. Kami fokus melindungi hak-haknya, terutama karena ini melibatkan seorang pejabat,” jelasnya.
Yudia memastikan laporan ke BK DPRD juga akan segera dilayangkan untuk memastikan MJ mendapatkan sanksi etik sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melapor ke kepolisian, tetapi juga meminta BK DPRD bersikap tegas. Selain itu, kami juga akan menyurati instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban,” katanya.
Laporan ke BK DPRD, menurut Yudia, adalah bagian dari upaya mengawal integritas lembaga legislatif dan memberikan keadilan kepada kliennya.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang untuk perilaku semacam ini, baik di ranah hukum maupun etik. Semua pihak harus bergerak,” tukasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Cirebon inisial MJ dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang SPG produk rokok. Tudingan itu, diungkap korban melalui utas di laman X pribadinya @calliopealto pada Jumat (6/12).
Dalam unggahannya, korban membagikan kronologi kejadian, lengkap dengan foto pelaku yang disebutnya sebagai anggota dari Fraksi Partai Demokrat. Korban mengaku pelecehan terjadi di kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
Korban menjelaskan, insiden bermula saat ia mengikuti event produk rokok di sekitar Masjid Agung Sumber, Cirebon. Seusai salat Jumat pelaku memanggilnya dan mengajak masuk ke kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
Kesempatan itu, tentu menjadi peluang untuk menawarkan produknya. Namun, situasi berubah ketika MJ mengalihkan pembicaraan ke arah yang tidak pantas, termasuk ajakan karaoke.
Kejadian memuncak ketika MJ diduga menarik salah satu rekannya ke bilik kantor, kemudian menariknya secara paksa.
“Narik paksa dan langsung cium pipi, kanan kiri, bahkan bibir. Pegang pant*t sambil bilang, ‘kamu kalau saya pakai mau dibayar berapa? ungkapnya. (zen)
Sumber: