Disdukcapil Kota Cirebon Catat Kepemilikan KIA di Kota Cirebon Baru 56 Persen

Disdukcapil Kota Cirebon Catat Kepemilikan KIA di Kota Cirebon Baru 56 Persen

KIA. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha menunjukkan contoh KIA.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon terus mendorong masyarakat untuk memiliki kartu identitas penduduk, yang merupakan identitas wajib warga negara.

Selain mendorong kepemilikan KTP, Plt Kepala Disdukcapil, Drs Rahmat Saleh mengatakan, pihaknya terus mendorong kepemilikan kartu identitas bagi warga negara yang masih di bawah umur 17 atau belum menjadi wajib KTP.

Sebagaimana diketahui, negara juga menyediakan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga negara di bawah usia 17, sebagai identitas kependudukannya.

Disebutkan Rahmat, saat ini, kepemilikan KIA di Kota Cirebon masih sangat minim. Dari 100 persen warga usia 0 sampai kurang satu hari di usia 17, tingkat kepemilikan KIA-nya masih ada di angka 56 persen.

"Masih minim. Data terakhir baru 56,63 persen yang punya KIA, dari jumlah seluruh anak usia 0-17 kurang satu hari," ungkapnya.

KIA bagi anak, lanjut Rahmat, menjadi dokumen yang penting. Selain menjadi dokumen untuk penguatan hak sipil anak, KIA ini juga menjadi identitas yang penting dan bisa digunakan untuk beberapa hal. Seperti membuat paspor dan membuka rekening.

"KIA ini sebagai identitas resmi anak. Di bawah 5 tahun tidak pakai foto, di atas 5 tahun pakai foto. Bisa untuk membuat paspor, buka rekening tabungan. Ini menjadi program nasional dalam rangka penguatan hak sipil anak," jelasnya.

Untuk mendorong tingkat kesadaran KIA ini, ditambahkan Rahmat, pihaknya sudah menggandeng operator di sekolah, terutama SD. Sehingga ke depan, pengajuan pembuatan KIA ini bisa dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah.

"Jika sudah punya KIA, anak sudah memiliki administrasi kependudukan yang lengkap. Kalau untuk lahir baru, saat membuat akta kelahiran, langsung dapat KIA," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha menambahkan, semua warga negara harus punya identitas.

Tidak hanya warga berusia 17 tahun ke atas yang wajib mempunyai KTP, warga di bawah umur 17 pun wajib mempunyai kartu identitas anak.

"Masyarakat punya kewajiban, terutama orang tua, untuk membuatkan anaknya KIA. Syaratnya hanya KK dan Akta Kelahiran bentuk fotokopi, untuk layanan ini tidak ada antrean," kata Siti Djulaeha.

Sumber: