Koruptor Bisa Diampuni Asal Kembalikan Kerugian Negara 1,5 sampai 4 Kali Lipat

Koruptor Bisa Diampuni Asal Kembalikan Kerugian Negara 1,5 sampai 4 Kali Lipat

ANGKAT BICARA. Salah satu yang menyuarakan dukungan bagi pengampunan koruptor ialah Peter Nobel. Pria yang berkiprah di sektor konstruksi ini berujar, iden pengampunan koruptor tidak buruk asal dengan banyak syarat. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Wacana pengampunan bagi koruptor kekayaan negara menggelinding hingga ke ruang-ruang diskusi anak muda di Cirebon. Ada yang sinis, ada pula yang mendukung dengan syarat ketat. 

Salah satu yang menyuarakan dukungan bagi pengampunan koruptor ialah Peter Nobel. Pria yang berkiprah di sektor konstruksi ini berujar, iden pengampunan koruptor tidak buruk asal dengan banyak syarat. 

Menurut Peter, hukuman bagi maling uang negara itu diatur dalam UU Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Regulasi ini masih jadi payung hukum utama bagi persoalan korupsi di Indonesia. 

Peter mengadakan, ada baiknya UU Tipikor ditinjau ulang. Pasalnya, penegakan hukum perihal korupsi masih belum memberikan efek jera bagi para koruptor. Buktinya, kasus-kasus korupsi masih terjadi bahkan dengan angka yang mencengangkan. 

Menurutnya, pengampunan koruptor bisa jadi solusi mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera. Misalnya koruptor dengan vonis kerugian negara hingga Rp1 milyar dapat dijatuhi hukuman pengembalian uang ke negara sebesar 1,5 kali lipat dari jumlah yang dikorupsi.

"Wajib kembalikan 1,5 kali lipat dan hukuman starting 2 tahun atau tambahan hukumam sosial misalnya sapu jalanan atau pelayanan di panti sosial," ujar Peter kepada Rakyat Cirebon. 

Peter menambahkan, jika koruptor merugikan negara di atas Rp1 milyar sampai Rp10 milyar wajib mengembalikan ke negara 2 sampai 3 kali lipat dari uang yang dikorupsi. Serta tambahan hukuman penjara dan pencabutan hak politik.

Selanjutnya, koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp10 milyar sampai Rp100 milyar maka harus dijatuhi hukuman pengembalian uang negara 3 kali lipat sekaligus perampasan aset, hukuman penjara serta pencabutan hak politik pelaku dan keluarganya yang terkait kasus. 

"Hukman sosial di keluarga itu lebih menakutkan dibanding hukuman uang, kalau ada anggota keluarga mau korupsi setidaknya keluarganya bisa ngerem jadi keluarga bisa jadi tameng anti korupsi. Kalau bapaknya ngambil anaknya kena," lanjut Peter. 

Lalu, bagi koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 milyar maka wajib mengembalikan 4 kali lipat. Ditambah hukuman sosial seumur hidup dan segala aset yang melekat padanya dirampas oleh negara. 

"Ini dasarnya HAM dan rata-rata penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia saat ini paling kecil 54 juta bisa diartikan sebagai pendapatan untuk satu keluarga dalam setahun. Kalau ada yang korupsi Rp60 juta berarti ada satu keluarga yang mungkin tidak bisa makan kalau korupsi 1 M berarti ada sekitar 15 keluarga yang kesulitan dan seterusnya," ujar Peter. (wan)

Sumber: