Gugatan PHPU Luthfi-Dia Keliru, KPU Kabupaten Cirebon Anggap Salah Objek

Gugatan PHPU Luthfi-Dia Keliru, KPU Kabupaten Cirebon Anggap Salah Objek

TANGKAPAN LAYAR. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusuma Atmawijaya (kanan) dan Kuasa Hukum KPU, Arif Effendi saat mengikuti sidang lanjutan perkara nomor 187/PHPU.BUP-XOXIIV/2025, kemarin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

"Setelah kami kaji, laporan tersebut tidak disertai bukti yang memadai. Pelapor juga tidak melengkapi berkas, meski sudah diberikan kesempatan," ungkapnya.

Dengan demikian, Bawaslu memastikan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi. Sidang ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan proses pilkada Kabupaten Cirebon berjalan sesuai aturan hukum. 

Sumber: