Bukti Suara Rakyat Cirebon Dihormati, Kuasa Hukum Imron: Ini Kemenangan Masyarakat

Bukti Suara Rakyat Cirebon Dihormati, Kuasa Hukum Imron: Ini Kemenangan Masyarakat

TANGKAPAN LAYAR. Kuasa Hukum Paslon 02, Imron-Agus Kurniawan, Fery Ramadhan saat menyampaikan argumennya dalam sidang di MK. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kuasa Hukum Paslon 02, Drs Imron MAg dan Agus Kurniawan Budiman, Fery Ramadhan SH MH, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah optimis gugatan yang dilayangkan Paslon 04, Luthfi-Dia Ramayana akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, terdapat banyak kesalahan fatal dalam aspek formil yang membuat gugatan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh MK.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Luthfi-Dia, Imron-Agus Selangkah Lagi Pimpin Cirebon

"Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah obyek perkara yang digugat oleh Paslon Nomor 4. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Obyek perkara dalam perselisihan hasil pemilihan adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, bukan sekadar berita acara rekapitulasi hasil pemilihan," lanjutnya.

BACA JUGA:DPRD Dorong Percepatan Pembangunan Strategis di Kecamatan Mundu

Selain itu, ia juga menyoroti tidak terpenuhinya ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Selisih suara antara Paslon Nomor 2 dan Paslon Nomor 4 mencapai 13 persen. Padahal, undang-undang mensyaratkan selisih maksimal 0,5 persen untuk dapat mengajukan gugatan," jelasnya.

Fery menambahkan bahwa MK hingga saat ini konsisten menegakkan aturan tersebut dan hanya akan mempertimbangkan pengecualian dalam situasi yang sangat khusus. "Jika tidak ada kejadian luar biasa, MK tidak akan menyampingkan keberlakuan pasal-pasal tersebut," katanya.

BACA JUGA:Dukung Pelestarian Lingkungan, Indocement Tanam 4000 Pohon Kopi di Batu Lawang

Ia juga menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi Paslon Nomor 2, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Imron dan Agus untuk memimpin daerah tersebut.

BACA JUGA:Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

"Ini adalah bukti bahwa suara rakyat Cirebon dihormati dan dilindungi dalam proses demokrasi yang berlandaskan hukum," tutup Fery.

Dengan keputusan ini, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan mereka di Kabupaten Cirebon sesuai mandat yang telah diberikan oleh masyarakat. (zen)

Sumber: