BPKPD Kota Cirebon Usul ke Walikota Cirebon Lakukan Audit Soal Sewa Stadion Bima

BPKPD Kota Cirebon Usul ke Walikota Cirebon Lakukan Audit Soal Sewa Stadion Bima

BAHAS STADION BIMA. Pimpinan DPRD rapat gabungan bersama tiga komisi, mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) hingga Inspektorat, membahas sewa-menyewa Stadion Bima, kemarin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON,RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran administrasi terkait perjanjian kerja sama sewa Stadion Bima.

Dijelaskan Mastara, semua bentuk pemanfaatan aset daerah, masuk diatur dalam Perwali Nomor 07 tahun 2024 tentang retribusi.

"Silakan dimanfaatkan, tapi kewenangan dengan pamanfaatannya melalui retribusi, dan sifatnya temporary. Dalam hal ini, kami bukan tidak mendukung, tapi ada mekanisme yang harus dilalui," ungkapnya.

Dijelaskan Mastara, secara umum, tahapan kerja sama pemanfaatan aset daerah, harus dimulai dengan melayangkan pengajuan kepada Pejabat Pengelola BMD, dalam hal ini sekretaris daerah melalui BPKPD Kota Cirebon.

Kemudian, BPKPD Kota Cirebon membuat surat kepada sekda selaku pengelola, dan sekda lanjut ke walikota, untuk mendapatkan persetujuan.

Termasuk terkait dengan besaran sewa, jika bentuk kerja samanya sewa, lanjut Mastara, maka harus ada tim appraisal yang menghitung. Sehingga fair berapa besaran sewa yang harus dikeluarkan pihak ketiga.

"Dari appraisal, nanti yang menetapkan besaran sewa itu Walikota," lanjutnya.

Terkait dengan apa yang sudah terjadi, dijelaskan Mastara, BPKPD Kota Cirebon memastikan ada mekanisme yang tidak sesuai prosedur dalam hal sewa-menyewa ini.

BPKPD Kota Cirebon pun sudah menerbitkan surat teguran, yang ditujukan langsung kepada kepala Dispora, agar kepala Dispora Kota Cirebon meninjau ulang kerja sama yang sudah dijalin.

Disebutkan Mastara, BPKPD Kota Cirebon juga sudah membuat nota dinas kepada walikota, yang isinya sama, menyarankan kepada walikota untuk bisa menugaskan inspektur melakukan audit. Sehingga menjadi pertimbangan, apakah perjanjiannya diteruskan atau dibatalkan.

"Menurut hemat kami, ada tiga hal yang kami berikan masukan ke bapak Pj Walikota Cirebon," ucapnya.

Pertama, perjanjian yang sudah berjalan dilanjut dalam kurun waktu satu tahun sejak perjanjian ditandatangani. Dengan pertimbangan, pihak yang sudah bekerja sama sudah banyak mengeluarkan biaya perbaikan.

Kedua, meninjau kembali atau membatalkan. Karena sudah ada perjanjian kerja sama, maka harus dibatalkan melalui mekanisme perjanjian kerja sama lagi. Karena sebelumnya ada mekanisme yang tidak ditempuh.

Ketiga, sisa masa perjanjian yang tadinya sewa-menyewa, diubah menjadi penarikan retribusi. Tinggal bagaimana mekanisme nanti yang disepakati.

Sumber: