DLH Kabupaten Cirebon: Limbah Industri Bebek dan Ayam Ungkep di Kedungjaya Melebihi Baku Mutu

DLH Kabupaten Cirebon: Limbah Industri Bebek dan Ayam Ungkep di Kedungjaya Melebihi Baku Mutu

JELASKAN. Kabid P2DL DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin memastikan limbah industri bebek dan ayam ungkep di Kedungjaya melebihi baku mutu. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBONDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menegaskan hasil uji laboratorium terhadap limbah industri pengolahan bebek dan ayam ungkep di Blok Siledu, Desa Kedungjaya sudah keluar.

 

Hasilnya kualitas air limbah dari usaha tersebut melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

 

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan (P2DL) DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin ST MSi, mengungkapkan bahwa uji laboratorium dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencemaran dari warga sekitar.

 

Pemeriksaan dilakukan bekerja sama dengan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Cirebon.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, DMI dan Baznas Bakal beri Pelatihan DKM Soal Zakat Fitrah

 

"Hasil laboratorium menunjukkan limbah dari usaha pengolahan bebek dan ayam ini sudah melampaui ambang batas yang diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup," ujar Yuyu, Senin (24/2).

 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku usaha tidak diperkenankan membuang air limbah langsung ke lingkungan. Limbah harus dikelola dengan sistem penampungan yang sesuai standar atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

 

Menurutnya, pencemaran tersebut terjadi karena serpihan daging serta sisa bumbu ungkep yang tidak tersaring sempurna dalam aliran limbah menuju bak penampungan. Kondisi ini menyebabkan bau tidak sedap dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Kabupaten Cirebon akan mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik usaha agar segera membangun sistem pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.

BACA JUGA:DLH Pastikan Rumah Industri Bebek di Kedungjaya Tak Kantongi Izin, Satpol PP Minta Tutup Sementara

 

"Jika usaha tetap beroperasi, maka limbahnya wajib dikelola dengan pihak ketiga. Tidak boleh ada lagi pembuangan langsung ke lingkungan," tegas Yuyu.

 

Sebelumnya, DLH Kabupaten Cirebon bersama Satpol PP telah meninjau lokasi usaha pada Rabu (12/2) setelah menerima laporan dugaan pencemaran limbah di area pertanian sekitar. Dalam inspeksi tersebut, petugas memeriksa sembilan bak kontrol saluran limbah dan mengambil sampel air untuk diuji laboratorium.

 

Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Cirebon, Idat M Nasih, mengungkapkan bahwa dari sisi perizinan, usaha pengolahan bebek dan ayam ungkep di lokasi tersebut belum memiliki izin resmi.

 

"Limbah yang dihasilkan berasal dari proses pencucian dan perebusan. Meski pelaku usaha sudah memiliki bak penampungan dan sistem filtrasi, efektivitasnya masih perlu diuji lebih lanjut," ujar Idat.

 

DLH berharap pemilik usaha segera menindaklanjuti rekomendasi agar pencemaran lingkungan tidak semakin meluas dan masyarakat sekitar dapat beraktivitas tanpa terganggu oleh limbah yang mencemari. (zen)

 

Sumber: