DLH Pastikan Rumah Industri Bebek di Kedungjaya Tak Kantongi Izin, Satpol PP Minta Tutup Sementara

DLH Pastikan Rumah Industri Bebek di Kedungjaya Tak Kantongi Izin, Satpol PP Minta Tutup Sementara

DLH Kabupaten Cirebon mengecek langsung kondisi Rumah Industri Olahan Bebek dan Ayam di Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBONRumah Industri bebek dan ayam di Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung tidak mengantongi dokumen perizinan resmi. Diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP saat melakukan peninjauan lokasi, Rabu 12 Februari 2025.

Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Cirebon, Idat M Nasih SSos, menegaskan berdasarkan komunikasi yang dilakukan, industri pengolahan daging Bebek dan Ayam tersebut belum memiliki izin usaha yang sah.

BACA JUGA:Bursa Ketua GP Ansor Baru Ada Satu Nama, Panitia Tunggu Pendaftar Lain Hingga Batas Akhir

"Dari hasil pengecekan, pelaku usaha ini memang belum memiliki izin," ujarnya.

Pihaknya pun telah menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan melakukan pengecekan serta mengambil sampel air limbah. "Nanti akan diuji di laboratorium guna memastikan efektivitas sistem pengolahan limbah yang sudah diterapkan," kata Idat.

BACA JUGA:Warga Perumnas Arumsari Ancam Boikot Bayar PBB

Terkait limbah yang dihasilkan berasal dari proses pencucian dan perebusan. Limbah tersebut dialirkan ke bak penampungan dan bak filtrasi. Namun, efektivitas sistem pengolahannya baru bisa dipastikan setelah hasil laboratoriumnya keluar.

Hasil lab, diperkirakan memakan waktu satu hingga tiga minggu. Selain persoalan limbah, lanjut Idat masyarakat juga mengeluhkan keberadaan anjing yang dipelihara pemilik usaha. Anjing tersebut kerap mengganggu lingkungan.

BACA JUGA:DPRD Tekankan Target Retribusi Meningkat

Keluhan lain yang mencuat adalah bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah organik, termasuk sisa daging ayam dan bebek yang digunakan sebagai pakan ikan lele.

"Air yang digunakan untuk merendam sisa pakan tersebut mengalami pembusukan jika dibiarkan terlalu lama, sehingga menimbulkan bau," jelasnya.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Segera Sidak Lokasi Gunung Kuda usai Longsor

Adapun terkait kemungkinan limbah mencemari lingkungan sekitar seperti yang dikhawatirkan warga. Idat memastikan bahwa saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan limbah yang meluap ke saluran air atau sawah.

Namun, pihaknya tetap meminta pemilik usaha untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan limbahnya. DLH belum bisa memberikan rekomendasi apapun, sebelum hasil laboratoriumnya keluar.

BACA JUGA:Kiai Asep Saifuddin Chalim Muncul Sebagai Kandidat Kuat Ketua Umum PBNU

"Masih ada peluang bagi pemilik usaha untuk mengurus izin dengan perbaikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Namun, semua tergantung apakah mereka menempuh prosedur perizinan atau tidak," tegas Idat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soes Sabarto, menegaskan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi dan mengimbau agar aktivitas produksi dihentikan sementara.

BACA JUGA:DPRD Fasilitasi FKKC, Jawab Keresahan Para Kuwu

"Kalau kami, menunggu arahan dari DLH. Tapi kami mengimbau agar aktivitasnya ditutup saja dulu untuk sementara waktu," kata Soes.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap usaha tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur. (zen)

Sumber: