Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Kota Cirebon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Minta Keterangan Siswa

Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Kota Cirebon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Minta Keterangan Siswa

PEMOTONGAN DANA PIP. Dua murid dan ortu siswa SMAN 7 Kota Cirebon, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri terkait kasus dugaan pemotongan dana PIP.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Cirebon terus bergulir. Belum lama ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah meminta keterangan dari dua siswa yang didampingi orang tua mereka.

Salah satu siswa SMAN 7 Kota Cirebon berinisial IB (17) mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk memberikan keterangan terkait awal pemberian PIP dan juga alur PIP.

“Tadi kami dimintai keterangan tentang pemotongan dana PIP di Kota Cirebon,” ucapnya kepada Rakyat Cirebon.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya diberikan 12 pertanyaan.

“Kita jujur menerima PIP itu seharusnya Rp1,8 juta dan dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp250 ribu. Nah kita hanya menerima Rp1,550 juta,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, pada proses pencairan, siswa hanya aktivasi akun saja. Untuk rekening, kartu ATM dan buku tabungan diserahkan kepada pihak sekolah.

“Saya hanya menerima Rp150 ribu, itu juga dari guru, bukan dari menarik saldo PIP. Karena saya sudah lunas semua mulai dari uang gedung sampai ke SPP,” tuturnya.

Sementara itu, beberapa orang tua murid yang hadir dalam pemeriksaan mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai pemotongan dana PIP di Kota Cirebon tersebut.

Saat ditanya oleh pihak kejaksaan, mereka menyatakan bahwa tidak ada sosialisasi dari sekolah sebelumnya, terkait pencairan dan penggunaan dana PIP di Kota Cirebon.

“Tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah. Kami sebagai orang tua sama sekali tidak tahu soal pemotongan ini. Tahu-tahu anak-anak bilang uangnya sudah dipotong untuk pembayaran graduation, SPP dan uang gedung,” ujar Ati.

Ati mengungkapkan, siswa sama sekali tidak memegang uang tersebut karena setelah ATM dan buku tabungan dibuat, pihak sekolah memintanya kembali.

“Anak-anak itu hanya sebagai alat untuk bikin ATM dan buku tabungan. Setelah itu diminta lagi oleh sekolah. Jadi mereka tidak menerima uang secara langsung,” tambahnya.

Selain Ati, Ningsih salah satu orang tua murid yang juga dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menjelaskan, proses pencairan dana dilakukan oleh pihak sekolah.

Saat di bank, siswa hanya diminta melakukan aktivasi rekening, sementara buku tabungan dan kartu ATM disimpan oleh guru.

Sumber: