RTRW Dibahas Lagi, Kementerian ATR/BPN Beri "Pintu Darurat", Kota Cirebon Pilih Permen atau Perda ???

RTRW Dibahas Lagi, Kementerian ATR/BPN Beri

Pimpinan DPRD bersama para ketua Fraksi rapat bersama Pemkot membahas RTRW yang tahun lalu ditolak disahkan menjadi Peraturan Daerah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

*** 15 Hari Sejak Permen Terbit, DPRD Bisa Tetapkan RTRW Dalam Bentuk Perda

CIREBON - Tepat satu tahun, setelah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2024-2044 batal disahkan pada Paripurna DPRD tanggal 7 Maret 2024 lalu, Senin (10/03) kemarin, penyusunan dokumen RTRW yang belum rampung kembali dibahas.

Pembahasan dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif, dimana pimpinan DPRD hadir lengkap bersama para ketua Fraksi, sementara dari eksekutif, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah bersama para pejabat pengampu RTRW.

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr H Agus Mulyadi MSi menceritakan, bahwa proses penyusunan RTRW 2024-2044 ini sudah berjalan sejak 2022, dibahas oleh Pansus di DPRD bersama TAPD.

Hingga saat pembahasan final, dan hendak disahkan, sejumlah pasal disoal, hingga akhirnya mayoritas fraksi menolak pengesahan draft Raperda RTRW yang sudah disusun, menjadi Peraturan Daerah.

Proses tak sampai disitu, dimana setelah gagal disahkan, draft Raperda yang sudah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut ditarik dan berproses di Kementerian.

BACA JUGA:LPMD dan BPD Ciledug Lor Serentak Mundur

Terhitung setelah ditolak dalam Paripurna, ketentuan masih memberikan ruang kepada Pemda dan DPRD berkomunikasi agar dokumen RTRW itu selesai tanpa harus ditarik ke kementerian.

Pertama, diberi kesempatan dalam waktu 3 bulan, kemudian tambahan 1 bulan, sampai akhirnya, dua kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, sehingga saat ini penyusunan dokumen RTRW Kota Cirebon ditarik dan berproses di Kementerian ATR/BPN.

"Disitu diberikan ruang, kalo ditolak, diberi kesempatan 3 bulan, tambah 1 bulan, sampai jika tidak terpenuhi dan ditarik dalam Permen ATR, ternyata itu terlewati semua. Kemarin kita bersurat untuk menanyakan sampai mana perkembangannya, dan masih proses," ungkap Agus.

BACA JUGA:Bupati Imron dan Wabup Agus Kurniawan Safari Ramadan di Desa Sumber Lor

Dikatakan Agus, ia pun dalam obrolan non formal sudah berbicara dengan Ketua DPRD, agar sama-sama bersiap-siap jika Permen ATR/BPN nanti turun, karena Permen akan ditetapkan dalam waktu 15 hari.

"Hari ini, kita ingin ketemu dulu, sehingga jika Permen turun, kita sudah punya sikap. Kalau dari kami, harapannya ditetapkan bersama dalam Paripurna untuk menjadi Perda," ujar Agus.

Sumber: