Soroti Alih Fungsi Lahan, Fraksi PAN Tolak Permen RTRW di Perda-kan

Ketua F-PAN DPRD Kota Cirebon, Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti alih fungsi yang sudah terjadi dalam proses penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua F-PAN, Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna dalam rapat bersama jajaran eksekutif, Senin (10/03).
Aldyan mengungkapkan pendapat tegas terkait alih fungsi penerapan peraturan rencana tata ruang wilayah dalam pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Menurut Aldyan, alih fungsi dalam penerapan peraturan tersebut seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen), dan tidak dialihkan dalam proses penyusunan Raperda.
BACA JUGA:RTRW Dibahas Lagi, Kementerian ATR/BPN Beri
Ia mencontohkan, alih fungsi yang terjadi di kawasan Olahraga Bima.
"Seharusnya alih fungsi penerapan tetap berada dalam lingkup Permen. Hal ini merujuk pada surat dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa, jika persetujuan substantif telah dikeluarkan pada Januari 2024, maka ketentuan dalam Pasal 82 PP No. 21 Tahun 2021 akan berlaku," ungkap Aldyan.
Sebagai informasi, disebutkan Aldyan, berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) PP No. 21 Tahun 2021, revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hanya dapat dilakukan minimal sekali dalam lima tahun, kecuali dalam kondisi tertentu seperti perubahan kebijakan nasional atau daerah, keadaan darurat akibat bencana alam, atau proyek strategis nasional yang membutuhkan penyesuaian tata ruang.
BACA JUGA:Bupati Imron dan Wabup Agus Kurniawan Safari Ramadan di Desa Sumber Lor
Jika revisi dilakukan sebelum jangka waktu lima tahun, maka harus mendapatkan persetujuan khusus dari Menteri ATR/BPN.
Fraksi PAN menegaskan pentingnya proses yang transparan dan sesuai prosedur dalam mengubah Perda RTRW, serta memastikan agar keputusan yang diambil tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Sikap F-PAN menolak untuk di Perdakan, jika memang mau di Perdakan maka prosesnya perlu diulang dari awal, mulai dari pansus untuk membahas isi substansi nya," tegas Aldyan. (sep)
Sumber: