Sengketa Gang Sawo, Irma Tunjuk Kuasa Hukum Bikin Gugatan Pengadilan

Sengketa Gang Sawo, Irma Tunjuk Kuasa Hukum Bikin Gugatan Pengadilan

DITEMBOK. Irma Sulastri, seorang ibu berumur 51 tahun pusing bukan kepalang. Gang Sawo, akses tunggal keluar masuk rumahnya, terancam ditembok. Hal itu lantaran gang tersebut diklaim milik Santy Indriati Kumala. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Irma Sulastri, seorang ibu berumur 51 tahun pusing bukan kepalang. Gang Sawo, akses tunggal keluar masuk rumahnya, terancam ditembok. Hal itu lantaran gang tersebut diklaim milik Santy Indriati Kumala.

Gang Sawo terletak di Kampung Langensari Baru No. 67 RT/RW. 004/004 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Gang inilah yang digunakan Irma untuk keperluan sehari-hari. 

Namun kini sebagian Gang Sawo telah ditembok oleh Santy Indriati Kumala yang mengancam akses keluar masuk rumah Irma ditutup permanen. Persoalan inipun menjadi sengketa. 

Irma mengatakan, berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan gang kecil yang saat ini dikenal dengan sebutan Gang Sawo sudah ada sejak tahun 1961 dipergunakan oleh warga sebagai hak servituut.

Bahkan Gang Sawo ini menjadi batas utara dari bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 2418/Pekiringan atas nama Madhasan Zauhari terbit pada tanggal 12 Agustus 1991.

Tanah dengan Surat Ukur No. 343/1991 luas 205 m² ini memiliki batas antara lain sebelah utara Gang Sawo, Sebelah Timur Gang Kedongdong, Sebelah Selatan Rumah Fanny Andriani Setiawan dan Sebelah Barat rumah Neny Tresnaeni Sunarjono.

Kuasa Hukum Irma, Sharmila SH mengatakan, sengketa tanah yang merugikan kliennya ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Pihaknya mengaku mengantongi bukti-bukti guna memastikan Gang Sawo merupakan fasilitas umum, bukan milik pribadi. 

"Ibu Santy membeli tanah tahun 95 dari pemilik sebelumnya. Setelah itu beliau mengajukan pengukuran ulang ke BPN. Setelah diukur ulang mulai penarikan dari utara sampai sebelah selatan ternyata menurut keterangan versi Ibu Santy tanahnya masih kurang," jelas Sharmila. 

Dikatakan Sharmila, Santy mengklaim tanah seluas 865 m². Namun bidang tanah yang saat ini dikuasai Santy dinilai kurang dari jumlah seharusnya. Sebab itulah Santy mengklaim Gang Sawo bagian dari tanahnya.

"Karena kalau di sertifikat (milik Santy) itu 865 m² satu hamparan ini. Mereka menduga tanah mereka masuk ke dalam kepemilikan Ibu Irma," jelas Sharmila. 

Tak tinggal diam, pihak Irma pun menempuh langkah hukum. Bahkan pada Kamis (13/3), dilakukan pengukuran ulang yang dihadiri dua belah pihak yang bersengketa, kepolisian, BPN, tokoh masyarakat hingga unsur pemerintah setempat.

Pengukuran ulang itu untuk rekonstruksi awal mula ukuran dan batas-batas tanah yang disengketakan serta tanah-tanah sekitarnya. 

"Ini konfliknya dari lima tahun lalu. Kalau dia (Santy) merasa tanah ini punya dia kenapa nggak menggugat. Sekarang gugatan itu masuk dari pihak Ibu Irma," pungkas Sharmila. (wan)

Sumber: