ASN Berani Mangkir di Hari Pertama Kerja, Siap-Siap Kena Potongan TPP

TEGAS. Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah SSTP menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cirebon diwajibkan hadir secara fisik di kantor pada hari pertama kerja. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir di hari pertama kerja pasca libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Selasa, 8 April 2025, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
BACA JUGA:Respon Cepat Ketua DPRD, Langsung Sidak Tinjau Jalan Rusak di WTC
Meskipun pemerintah pusat memperpanjang kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN hingga Selasa, 8 April 2025, Pemkab Cirebon tidak akan menerapkan aturan tersebut. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
BACA JUGA:Indocement Palimanan Gelar Sedekah Beras untuk 10.110 Kepala Keluarga
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah SSTP, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cirebon wajib hadir secara fisik di kantor pada hari pertama kerja setelah libur panjang hari raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi.
BACA JUGA:Volume Kendaraan Meningkat Tajam, Arus Balik Lebaran Mulai Terasa di Kota Cirebon
"Pemkab Cirebon tidak mengikuti perpanjangan masa WFA sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB. ASN Cirebon tetap harus kembali bekerja pada hari Selasa, 8 April 2025," ujar Agung, Senin (7/4).
BACA JUGA:Destinasi Wisata Terjangkau dan Menarik Saat Libur Lebaran, Telaga Langit Jadi Pilihan
Pemkab Cirebon merujuk pada Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor: 000.8.3/18/SETDA yang menetapkan masa WFA hanya berlaku pada 24-27 Maret 2025. Setelah itu, ASN harus kembali bekerja secara tatap muka, kecuali bagi yang telah mendapatkan persetujuan cuti tahunan.
Agung mengingatkan ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:PC GP Ansor Kabupaten Cirebon Sediakan Fasilitas Bengkel Gratis Bagi Pemudik
"Penegakan aturan ini penting untuk menjaga kedisiplinan dan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan publik," tegas Agung.
Keputusan ini diambil Pemkab Cirebon untuk memastikan kegiatan pemerintahan berjalan lancar tanpa penundaan, serta mengingatkan pentingnya disiplin ASN setelah masa libur panjang.
Pemerintah daerah berharap seluruh pegawai kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka demi pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Cirebon. (zen)
Sumber: