Anggota DPR Selly Andriany Gantina Soroti Nikah di Luar KUA Harus Bayar Rp600 Ribu tapi Banyak Warga Dibohongi

BIAYA NIKAH. Anggota Komisi VIII DPR-RI, Selly Andriany Gantina menyoroti Tarif biaya pernikahan yang dikeluhkan oleh masyarakat. -ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Tarif biaya pernikahan yang resmi masuk ke negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ternyata belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.
Biaya ini berlaku jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau dilaksanakan di rumah pengantin.
Biaya PNBP yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu, ini mencakup biaya administrasi, biaya amil, biaya pencatatan nikah, dan biaya penghulu.
Anggota Komisi VIII DPR-RI, Selly Andriany Gantina menyoroti hal tersebut, karena Kementerian Agama seharusnya bisa memberikan informasi secara lengkap terkait dengan sistem administrasi pernikahan, termasuk rincian biaya.
Selly kerap menerima aspirasi dari masyarakat, berkaitan dengan pengurusan biaya pernikahan di KUA, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas.
“Selama ini, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa biaya pernikahan hanya 600 ribu, itupun apabila ijab qabul dilaksanakan di tempat mempelai. Kalau di kantor KUA, itu gratis,” ungkap Selly kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Selly pun memberikan penekanan agar Kemenag bisa memberikan informasi yang jelas perihal biaya pernikahan di setiap daerah agar masyarakat tidak bingung.
Belum lagi, di beberapa daerah, Selly mendengar ada perbedaan informasi mengenai biaya pernikahan.
Besarannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta melalui lebe, padahal secara aturan hanya Rp600 ribu.
“Bahkan ada masyarakat yang menyampaikan, ada yang menikah di KUA, tetapi tetap bayar hingga 700 ribu. Harusnya kan secara regulasi, menikah di KUA itu gratis,” tegasnya.
Selly mengingatkan, besaran tarif PNBP, termasuk biaya pernikahan di luar kantor, sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam PP tersebut, jelas ditegaskan bahwa biaya pernikahan di luar KUA, baik di rumah atau gedung, hanya dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu, dan itu disetorkan langsung ke kas negara.
Temuannya di lapangan terkait informasi biaya pernikahan ini, kata Selly, menunjukkan bahwa ada informasi yang tidak sampai kepada masyarakat.
Termasuk informasi mengenai regulasi terkait tugas dan tanggung jawab lebe, khususnya untuk urusan pernikahan.
Sumber: