Dengar Ada Biaya Nikah Lebihi PNBP, Selly Geram

Dengar Ada Biaya Nikah Lebihi PNBP, Selly Geram

Anggota Komisi VIII DPR-RI, Selly Andriany Gantina meminta Kemenag memperjelas informasi biaya pernikahan kepada masyarakat. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON – Tarif biaya pernikahan yang resmi masuk ke negara, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ternyata belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.

 

Biaya ini berlaku jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, atau dilaksanakan di rumah pengantin.

 

Biaya PNBP, yang ditetapkan sebesar 600 ribu, ini mencakup biaya administrasi, biaya amil, biaya pencatatan nikah, dan biaya penghulu. 

 

BACA JUGA:Hadiri Aksi Wong Cirtim Menggugat, Wakil Ketua DPRD, Teguh Dijeburkan ke Sungai

 

Anggota Komisi VIII DPR-RI, Selly Andriany Gantina menyoroti hal tersebut, karena Kementerian Agama seharusnya bisa memberikan informasi secara lengkap terkait dengan sistem administrasi pernikahan, termasuk rincian biaya.

 

Selly kerap menerima aspirasi dari masyarakat, berkaitan dengan pengurusan biaya pernikahan di KUA, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas.

 

"Selama ini, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa biaya pernikahan hanya 600 ribu, itupun apabila ijab qabul dilaksanakan di tempat mempelai, kalau di kantor KUA, itu gratis," ungkap Selly kepada Rakyat Cirebon.

 

BACA JUGA:Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham

 

Selly pun memberikan penekanan, agar Kemenag bisa memberikan informasi yang jelas perihal biaya pernikahan di setiap daerah agar masyarakat tidak bingung.

 

Belum lagi, di beberapa daerah, Selly mendengar ada perbedaan informasi mengenai biaya pernikahan.

 

Besarannya bervariasi, mulai dari 1 juta hingga 1,2 juta melalui lebe, padahal secara aturan hanya 600 ribu.

 

BACA JUGA:Pemberdayaan BRI Berhasil Buat Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang

 

"Bahkan ada masyarakat yang menyampaikan, ada yang menikah di KUA, tetapi tetap bayar hingga 700 ribu. Harusnya kan secara regulasi, menikah di KUA itu gratis," tegas Selly.

 

Selly mengingatkan, bahwa besaran tarif PNBP, termasuk biaya pernikahan diluar kantor, sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

 

Dalam PP tersebut, jelas ditegaskan bahwa biaya pernikahan di luar KUA, baik di rumah atau gedung, hanya dikenakan tarif sebesar 600 ribu, dan itu disetorkan langsung ke kas negara.

 

BACA JUGA:Tokoh Wilayah Timur Cirebon Warning Pemerintah dan Perusahaan, Jangan Gunakan Outsourcing

 

Temuannya di lapangan terkait informasi biaya pernikahan ini, dijelaskan Selly, menunjukkan bahwa ada informasi yang tidak sampai kepada masyarakat.

 

Termasuk informasi mengenai regulasi terkait tugas dan tanggung jawab lebe, khususnya untuk urusan pernikahan.

 

Selly pun menyoroti pentingnya penguatan peran lebe sebagai bagian dari tradisi dan struktur sosial yang masih hidup di tengah masyarakat, dimana Lebe selama ini turut berperan dalam mendampingi prosesi pernikahan, khususnya di wilayah pedesaan, meskipun secara struktur bukan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), melainkan pemerintah tingkat desa.

 

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Cirebon Beri Catatan Soal Transformasi BPR Bank Cirebon

 

"Selama ini, belum ada payung hukum yang secara jelas mengatur status lebe, yang menyebabkan adanya variasi praktik dan potensi kebingungan di masyarakat terkait biaya pernikahan. Terlebih, status lebe di setiap desa juga berbeda-beda. Ada yang memang masuk struktur pemerintah desa dan mendapat honor, ada juga yang di luar struktur dan tidak mendapat honor bulanan," tutur Selly.

 

Diakui Selly, peran Lebe di desa saat ini masih sangat krusial dan perlu mendapat perhatian lebih, terutama dari segi pembinaan, pelatihan, serta dukungan kesejahteraan.

 

Legislator PDI Perjuangan tersebut pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik pelayanan pernikahan dan posisi Lebe di masyarakat.

 

BACA JUGA:BKPSDM Cirebon Ingatkan CASN: Setahun Masih Dalam Masa Uji Coba

 

Sehingga kedepan akan ada regulasi yang lebih jelas agar Lebe ini dapat berperan secara optimal dalam sistem yang resmi, adil, dan sejahtera.

 

"Dengan penguatan regulasi dan perhatian dari pemerintah, Lebe dapat terus menjalankan fungsinya dalam mendampingi masyarakat, sekaligus menjadi bagian penting dari sistem pelayanan keagamaan yang lebih terstruktur dan profesional," kata Selly. (sep)

Sumber: