Outsourcing Hanya untuk Tenaga Keamanan dan Kebersihan

Outsourcing Hanya untuk Tenaga Keamanan dan Kebersihan

TEGASKAN. Kepala Disnaker Kab. Cirebon, Novi Hendriyanto menegaskan outsourcing hanya berlaku untuk tenaga keamanan dan kebersihan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Perusahaan dan pekerja, harus berpegang teguh pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto SSTP MSi, Minggu (20/4).

Statmennya disampaikan menanggapi isu penerapan sistem outsourcing sebagai solusi ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Cirebon, pasca terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia, sebelum lebaran kemarin.

BACA JUGA:Menjelang Musda, Nurkholis Mencuat di Bursa Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon

“Kalau isu, belum tentu benar, maka kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Kami tetap mengawal proses dan akan memfasilitasi komunikasi antara pihak terkait,” ujar Novi.

Ia menyebutkan, Disnaker juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Polresta), pemerintah kecamatan, dan pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah, terutama di daerah industri.

BACA JUGA:Lucu! Mau Cerai, Warga Malah Minta Info ke KID

Data dari angkatan kerja, termasuk pemilik AK1 atau sebelumnya dikenal istilah kartu kuning, menjadi acuan penting bagi Disnaker dalam menyampaikan dan membuka peluang kerja kepada masyarakat lokal.

“Data AK1 ini kami gunakan untuk menyampaikan peluang pekerjaan yang tersedia di perusahaan-perusahaan,” katanya.

BACA JUGA:Cirebon Segera Miliki Perda Data Desa Presisi, Solusi Akurat untuk Pembangunan

Novi juga menegaskan status hubungan kerja yang diakui secara hukum di Indonesia. Yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

“Dalam aturan ketenagakerjaan, hanya ada dua jenis pekerja PKWT dan PKWTT,” ujarnya.

BACA JUGA:Outsourcing Bukan Solusi, Tangani Persoalan Tenaga Kerja

Adapun sistem outsourcing, Novi menjelaskan bahwa praktik tersebut hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu. Seperti keamanan dan kebersihan. Pemda pun menggunakannya untuk dua bidang tersebut.

“Outsourcing diperbolehkan untuk pekerjaan seperti keamanan dan kebersihan. Namun, untuk pekerjaan inti seperti operator produksi dan lainnya, tidak boleh menggunakan sistem outsourcing,” tegasnya.

BACA JUGA:Warga Greged Merasa Terabaikan, Perbaikan Jalan Tak Kunjung Terealisasi

Dengan demikian, Disnaker Cirebon terus mengupayakan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan juga mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ingin menciptakan hubungan industrial yang sehat, kondusif, dan berkeadilan. Semua pihak harus memahami regulasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tukasnya. (zen)

Sumber: