Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Buang Sampah Liar di Kesenden Diamankan!

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Buang Sampah Liar di Kesenden Diamankan!

TERIDENTIFIKASI. DLH, Satpol PP, Lurah Kesenden mendatangi pihak RW 2 Kelurahan Kejaksan setelah mendapatkan identifikasi dari oknum yang membuang sampah secara liar di Kesenden.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, yang mengatur sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.

Ruliyanto juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penindakan agar tidak ada ruang bagi pelaku serupa di wilayahnya. (its)

Sumber: