Pansus 5 Sepakati Syarat Jenjang Pendidikan Calwu Minimal SMP

BERTAHAP. Pansus 5 DPRD Indramayu saat melakukan rangkaian pembahasan raperda pemerintahan desa. FOTO: ISTIMEWA--
INDRAMAYU - Syarat jenjang pendidikan minimal bagi calon kuwu (calwu) menjadi pembahasan alot Raperda Pemerintahan Desa oleh Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu. Setelah melalui perdebatan akhirnya disepakati, dari SMA sederajat diputuskan SMP sederajat.
Ketua Pansus 5, Romdoni mengatakan, raperda yang dibahas diakui menjadi perhatian khusus publik di Indramayu. "Kami memahami raperda yang sedang kami bahas sangat mendapat perhatian publik. Ini karena di tahun 2025 akan dilangsungkan pemilihan kuwu serentak untuk 135 desa," jelasnya, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebutkan, salah satu hal yang menyita perhatian di antaranya terkait syarat calon kuwu. Dalam hal ini yaitu jenjang pendidikan minimal.
"Berdasarkan pembahasan yang diikuti seluruh anggota Pansus 5 yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Indramayu, memutuskan syarat jenjang pendidikan adalah SMP," terangnya.
Namun sebelumnya beredar kabar, Pansus 5 akan mematok syarat lebih tinggi dari ketentuan Undang-undang Desa, yakni SMA/sederajat. "Betul, sebelumnya di draf syarat calon kuwu adalah SMA. Namun berdasarkan pembahasan di pansus, kita menetapkan SMP," kata dia.
Diakui Romdoni, rapat pembahasan berlangsung alot dan penuh perdebatan, namun berjalan secara demokratis dan muncul beragam argumentasi. "Di poin ini memang berlangsung cukup lama pembahasannya, namun alhamdulilah pansus bisa permufakatan juga," ungkapnya.
Hal lain yang juga menjadi perdebatan di pembahasan, adalah syarat calwu harus cakap baca tulis Alquran. Terhadap syarat ini pansus memutuskan untuk meniadakan. "Kita menghilangkan syarat ini karena cukup terwakilkan dengan syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar politisi Partai Golkar Dapil Indramayu 3 ini.
Disampaikan, Pansus 5 masih akan membahas raperda tersebut sampai dengan tanggal 17 Mei 2025. Keseluruhan hasil dari pembahasannya akan dilaporkan melalui sidang paripurna DPRD dan dievaluasi gubernur untuk dapat ditetapkan sebagai perda. (tar)
Sumber: