Dugaan Pelecehan Seksual oleh Perawat di RS Wilayah Gunung Jati, Polres Cirebon Kota Lakukan Penyelidikan

DUGAAN. Polres Cirebon Kota Lakukan Penyelidikan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Perawat di salah satu RS di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial S (16) oleh seorang perawat berinisial DS (31), mencuat di salah satu rumah sakit yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa ini disebut terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh pihak keluarga korban pada Senin, 5 Mei 2025.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan adanya laporan tersebut kepada awak media (10/5). Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa para saksi.
"Yang membuat laporan adalah ibu korban. Kejadian dilaporkan terjadi di sebuah rumah sakit di Cirebon pada Desember tahun lalu. Laporan masuk pada 5 Mei kemarin," ujar Eko.
Eko menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dari rumah sakit tempat terduga pelaku bekerja. Hingga saat ini, empat orang telah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban dan rekan kerja pelaku.
“Sudah empat orang yang kita periksa. Hari ini (10 Mei) dua orang lagi telah dimintai keterangan. Proses pengumpulan bukti masih terus kita lakukan,” jelasnya.
Kapolres AKBP Eko Iskandar juga mengakui bahwa waktu kejadian yang sudah cukup lama menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, Polres Cirebon Kota meminta waktu guna mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kita butuh waktu karena kejadian sudah beberapa bulan lalu. Tapi kami pastikan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual. Ini sangat di luar kewajaran,” tegas AKBP Eko.
Terkait status DS selaku terduga pelaku, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena masih menunggu kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi. Namun, pihak rumah sakit tempat DS bekerja telah mengambil tindakan dengan memberhentikan yang bersangkutan sejak April 2025 lalu.
“Perawat tersebut sudah diberhentikan oleh pihak rumah sakit pada bulan April kemarin. Namun untuk penahanan, masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Keluarga korban turut hadir di Polres Cirebon Kota pada Sabtu (10/5) guna memenuhi panggilan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Kehadiran keluarga bertujuan memberikan keterangan tambahan guna mendukung penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kapolres juga meminta publik untuk memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasusnya masih kita dalami. Mohon beri kami waktu untuk bekerja maksimal,” pungkasnya. (its)
Sumber: