DPRD Kabupaten Cirebon Fasilitasi Audiensi Warga Perumahan Gerbang Permai Pamengkang dengan Developer

DPRD Kabupaten Cirebon Fasilitasi Audiensi Warga Perumahan Gerbang Permai Pamengkang dengan Developer

AUDIENSI. DPRD Kabupaten Cirebon memfasilitasi warga Perumahan Gerbang Permai Pamengkang beraudiensi dengan pihak developer. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon memfasilitasi audiensi antara warga Perumahan Gerbang Permai Pamengkang (PGPP) dan pihak developer, menyusul belum adanya serah terima aset dari developer ke Pemerintah Kabupaten Cirebon selama 27 tahun sejak perumahan tersebut berdiri.

Audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Cirebon itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Nana Kencanawati SPd, didampingi Ketua Komisi III Anton Maulana ST MM, serta anggota Komisi III, H Supriyadi SE ME. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari pihak developer, Romi, pihak kecamatan dan desa, serta Forum Warga Gerbang Permai Pamengkang.

Dalam kesempatan tersebut, Nana Kencanawati menegaskan bahwa pihaknya ingin fokus pada penyelesaian masalah, bukan membahas masa lalu. Ia juga mengingatkan agar developer membawa seluruh dokumen yang diperlukan saat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

"Jangan sampai site plan berubah. Fasum dan fasos harus sesuai dengan site plan awal. Saat ke DPKPP pun harus ada pendampingan dari perwakilan masyarakat agar transparan," ujar Nana.

BACA JUGA:PKB dan Politik Kepedulian Bangsa, Launching 200 Mobil Siaga Ambulans Gratis untuk Warga Jabar

BACA JUGA:Pendapatan Pajak Perhotelan di Kabupaten Cirebon Masih Stabil

Ketua Komisi III, Anton Maulana, juga menegaskan bahwa pihak developer harus segera menemui DPKPP dan menyelesaikan persoalan ini. "Senin depan (19/5) saya tunggu. Kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen menyelesaikan proses serah terima aset Perumahan Gerbang Permai Pamengkang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Gerbang Permai Pamengkang, Dede Indra Kelana, SSos, mengungkapkan bahwa selama hampir tiga dekade warga tidak pernah merasakan manfaat dari APBD karena fasum dan fasos belum diserahkan ke Pemkab.

"Jalan utama rusak parah, sudah memakan 17 korban jatuh, satu meninggal, bahkan ada warga yang terpaksa melahirkan di jalan. Ini bentuk ketidakadilan. Kami menuntut hak kami sebagai warga negara," kata Dede.

Dede juga mengungkapkan bahwa beberapa kali pihak desa mencoba mengundang developer namun tidak pernah direspons, sehingga warga akhirnya meminta bantuan DPRD.

Pihaknya mengapresiasi DPRD Kabupaten Cirebon yang berkomitmen mengawal proses penyerahan aset dengan mengikuti prosedur yang berlaku, dan mendorong developer segera menuntaskan tanggung jawabnya kepada warga dan pemerintah daerah. (zen)

Sumber: