CIREBON - Puluhan orang dari Cirebon melaporkan dugaan penggelapan dana berkedok arisan dan penitipan dana ke Polres Cirebon Kota, Jumat (11/7). Mereka mengaku menjadi korban hingga alami kerugian miliaran rupiah.
Salah satu pelapor, Pitriyani mengatakan, saat ini pelaku penggelapan berinisial TA sudah menjadi terlapor. TA merupakan wanita asal Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Cirebon.
Menurut Pitriyani, peristiwa bermula pada tanggal 19 Feburari 2024 sekitar pukul 11.33 WIB, Pitriyani melihat satsus WA yang dibuat terlapor terkait program titip dana.
Saat itu juga, Pitriyani tertarik atas titip dana kemudian pelapor dia sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada terlapor dengan janji pada tanggal 19 Maret 2024 terlapor akan mengembalikan uang pokok beserta keuntungan nya sebesar 20%.
"Namun sampai pada saat sekarang ini tidak ada bukti pengembalian danA sehingga saya mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," kata Pitriyani.
Selain dirinya, masih ada puluhan orang lain yang menjadi korban. Mereka mayoritas adalah sosialita asal Cirebon. Antara lain Indah Dian kerugian Rp36 juta, Noni kerugian Rp15 juta, Alya kerugian Rp100 juta, Dewi kerugian Rp10 juta.
Kemudian Hadi kerugian Rp50 juta, Ola kerugian Rp80 juta, Ayu Hapsari kerugian Rp36 juta, Anggara kerugian Rp30 juta hingga Fatimah kerugian Rp190 juta. Selain mereka, masih banyak korban lain yang bakal melaporkan.
Mereka berbarengan membuat laporan dengan terlapor yang sama. Seperti yang disampaikan Alya, korban lainnya. Menurut Alya, pelaku tidak menunjukan itikad baik untuk menggembalikan dana milik para korban.
Bahkan, pelaku malah menantang para korban seolah pelaku tidak akan tersentuh hukum meski dilaporkan ke polisi. Sikap pelaku bikin para korban meradang. Akhirnya mereka sepakat menjerat pelaku dengan modus penipuan dan penggelapan dana.
Senada, Dewi, korban lainnya mengaku geram. Pihaknya bakal terus mengusut kasus ini hingga pelaku menunjukan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana milik para korban.
"Kami mau kalau ada damai harus dikembalikan semuanya. Nggak boleh nyicil. Kalau nggak begitu maka kami akan jebloskan dia ke penjara, kami proses hukum agar ada keadilan buat korban," tegas Dewi.
Selain itu, Dewi meminta kepolisian bertindak tegas agar menindaklanjuti laporan para korban. Para korban yang sudah kadung geram, tak segan-segan memviralkan kejadian yang dialami mereka demi mendapat keadilan. (wan)