Kadishub Temukan Pungli Parkir di SOR Watubelah, Diduga Sudah Berlangsung Lama

Kadishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah saat menanyakan legalitas parkir di SOR Watubelah. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Parkir di kawasan Sarana Olahraga (SOR) Watubelah diduga ilegal. Disebutnya pungutan liar (pungli). Dugaannya sudah berlangsung sejak lama. Baru terungkap kemarin, saat momen pelantikan PPPK, Rabu sore (16/7).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST mendapati langsung praktik ilegal tersebut. Kasusnya, bermula dari keluhan salah seorang pengunjung bernama Desi (35). Dia mempertanyakan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3.000.
Tarif tersebut dinilai lebih tinggi dari ketentuan resmi. Merespons laporan tersebut, Hilman turun langsung ke lokasi dan mengecek karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir (jukir).
“Dari karcis yang saya lihat, tercantum tarif Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Padahal tarif resmi untuk motor hanya Rp2.000,” ujar Hilman saat dikonfirmasi media.
Hilman pun langsung mengintrogasi salah satu juru parkir (jukir) di kawasan tersebut. Jukir mengaku hanya bekerja untuk pihak ketiga dan rutin menyetorkan uang ke atasannya. Namun, setelah dicek, pengelolaan parkir tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi dari Dishub.
Pasalnya, tidak ada satu pun permohonan izin yang diajukan untuk pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah. Dengan begitu, praktik pungutan yang berlangsung di area tersebut dinilai ilegal dan termasuk pungli.
“Karena tidak ada izin, ini kami nyatakan pungutan liar. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Hilman mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pengelola SOR Watubelah. Bukan hanya Dispora, pemerintah kelurahan setempat pun dijadwalkan untuk diminta keterangan. Agar bisa menertibkan pengelolaan parkir yang selama ini berjalan tanpa pengawasan resmi.
“Siapa pun pihak ketiga yang terlibat, harus jelas status dan legalitasnya. Kalau tidak resmi, ya harus dihentikan,” lanjut Hilman.
Hilman menyebutkan, besaran tarif parkir di Kabupaten Cirebon sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 168 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif resmi parkir ditetapkan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Dengan demikian, penarikan tarif Rp3.000 untuk motor dianggap sebagai pelanggaran yang harus segera ditindak.
“Masalahnya bukan hanya di nominalnya, tapi pada aspek legalitas dan tata kelola. Ini menyangkut potensi pendapatan daerah. Kalau parkir dikelola sembarangan, ya akan bocor terus,” katanya.
Dishub Kabupaten Cirebon berkomitmen akan segera menertibkan pengelolaan parkir di SOR Watubelah. Agar sesuai regulasi dan memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita akan benahi semua. Mulai dari sistem pengelolaan, legalitas pihak ketiga, hingga transparansi pendapatan. Parkir ini bisa jadi sumber PAD yang sah kalau dikelola dengan benar,” pungkasnya. (zen)
Sumber: