Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Tetapkan Tersangka PIP SMA Negeri 7, Kerugian Sampai 400 Juta!

PENETAPAN TERSANGKA. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil menetapkan tersangka dari kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
"Pasal yang kami gunakan sementara ini adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan pasal atau tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan," katanya.
Sementara itu, terkait status penahanan, tiga tersangka yaitu T, RI, dan I dikenakan tahanan kota selama 20 hari pertama, karena dinilai kooperatif dan menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. Sedangkan RN ditahan di rutan dengan jumlah yang sama dengan ketiga tersangka lainnya. (its)
Sumber: