Tak Ada Proteksi Alat Kebakaran di Foodcourt, Damkar Gelar Simulasi

Tak Ada Proteksi Alat Kebakaran di Foodcourt, Damkar Gelar Simulasi

RAKYATCIREBON.ID - Kebakaran di salahsatu Foodcourt Taman Kota pada Senin (17/4) malam lalu, menjadi perhatian serius UPT Damkar Satpol PP Kuningan. Kejadian ini mengakibatkan seorang pedagang mengalami luka bakar. Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan Khadafi Mufti melakukan kaji cepat setelah api berhasil dipadamkan. Dari hasil penelusuran, bangunan di selatan Taman Kota tersebut, ternyata belum dilengkapi sistem proteksi kebakaran.

Keprihatinan ini beralasan. Sebab, Damkar tak menemukan satu pun alat Ppemadam api ringan di bangunan foodcourt. Terlebih,  sebagian besar pedagang belum mendapatkan sosialisi pemadaman api. Di lokasi tersebut terdapat sekitar 75 pedagang yang menempati Foodcourt lantai 2. Sebagian di antaranya menjajakan menu kuliner, tentu saja mereka perlu aktivitas memasak, menggunakan kompor dan tabung gas 3 kg. Sosialisasi pencegahan kebakaran pn segera digelar UPT Damkar, untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

Khadafi sendiri tampil sebagai narasumber, dan melakukan simulasi langsung bersama perwakilan pedagang dalam penanganan kebakaran. \"Telah dilaksanakan cara pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta cara pasang serta lepas Tabung gas ukuran 3 Kg. Juga dilaksanakan cara mengatasi kebocoran yang mengakibatkan kebakaran dari tabung gas dan kompor gas, serta wajan dan potensi kebakaran lainnya,\" papar Khadafi kepada Rakyat Cirebon, kemarin (20/4).

Selama 30 menit, kegiatan simulasi yang digelar Selasa siang (18/4),  diikuti oleh puluhan pedagang, dan dihadiri anggota dari Polsek Kuningan, Satpo PP, serta pengurus foodcourt. \"Kepada SKPD, stake holder perizinan, atau penyusun rencana pembangunan fasilitas umum, perumahan, perkantoran, dan lain-lain, agar setiap bangunan yang akan beroperasi harus tersedia alat proteksi kebakaran aktif dan pasif. Ini untuk melakukan pencegahan dini ketika terjadi kebakaran,\" tegas Khadafi.

Dia juga mengihmbau kewajiban proteksi kebakaran kepada pengelola atau pemilik bangunan yang sudah beroperasi. Untuk mendukung kenyamanan usaha pelaku UMKM, Damkar juga menyumbangkan 1 Apar jenis powder, ukuran 6 kilogram. Apar ini terpasang di dinding pusat jajanan tersebut. Tepat di atasnya, Damkar memasang list nomor darurat layanan pemerintah, untuk diketahui para pedagang maupun pengunjung.

\"Betul kami sediakan sendiri Apar tersebut. Untuk sampel, cara dan penanganan lokasi pengamanan kebakaran di area umum. Mudah-mudahan, pihak SKPD terkait dan juga para pihak swasta bisa memasang sistem proteksi kebakaran,\" sebut Khadafi.

Khadafi menambahkan, bukti wajibnya penyedian sistem proteksi kebakaran, Kuningan telah memiliki Perda. Yakni Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas aturan daerah Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Khadafi juga menunjukkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 364 Tahun 2020, tentang inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran, penyelamatan gedung dan lingkungan. “Dimana setiap Kepala Daerah berwenang melakukan inspeksi, tentunya melibatkan SKPD terkait , termasuk Damkar. Tujuannya, untuk menilai kelayakan proteksi kebakaran di setiap gedung,” pungkas dia. (bud)

Sumber: