Kota Cirebon Saatnya Butuh Mal Pelayanan Publik, Azis: Sudah Lama Kita Rencanakan

Kota Cirebon Saatnya Butuh Mal Pelayanan Publik, Azis: Sudah Lama Kita Rencanakan

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi II DPR RI menyoroti sektor pelayanan publik di Kota Cirebon yang belum maksimal. Padahal, Kota Cirebon merupakan daerah sentral di Ciayumajakuning, yang banyak dikunjungi masyarakat.

Oleh karena itu, Komisi II DPR mendorong agar Pemkot Cirebon segera membangun mal pelayanan publik. Sehingga pelayanan publik semakin mudah didapatkan masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI, H Yanuar Prihatin mengatakan, mal pelayanan publik ini menjadi hal yang harus dihadirkan. Melihat karakter Kota Cirebon yang merupakan daerah perlintasan, dan daerah sentral yang banyak dikunjungi.

\"Pada prinsipnya, kita ingin reformasi birokrasi dan pelayanan publik berjalan dengan sangat baik. Salah satunya memang kita bahas perlunya mal pelayanan publik di Kota Cirebon,\" ungkap Yanuar.

Tingginya aktivitas masyarakat di Kota Cirebon, lanjut Yanuar, yang ditunjang berbagai fasilitas, mulai dari perbelanjaan, perhotelan hingga pusat-pusat kuliner, membuat Kota Cirebon menjadi daerah yang padat di siang hari. Dan itu, membutuhkan pusat pelayanan publik yang lebih mudah dan efektif.

\"Kota Cirebon tergolong kota yang maju di Jawa Barat. Maka sistem pelayanan publiknya pun harus menyesuaikan kemajuan,\" ujarnya saat kunjungan kerja spesifiknya di Kota Cirebon, Senin (18/4).

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH memastikan, Pemkot Cirebon berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi, serta mengupayakan optimalisasi pelayanan publik.

Upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Cirebon, lanjut Azis, bisa dilihat dari beberapa aspek. Salah satunya melalui aspek kebijakan. Pemkot sudah menerbitkan Peraturan Walikota Cirebon (Perwali) Nomor 73 tahun 2021 tentang Perubahan Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemda Kota Cirebon tahun 2019-2023.

Selain itu, terlebih dahulu, sejak lama, Pemkot Cirebon juga sudah menerbitkan Peraturan Walikota Cirebon (Perwali) Nomor 21 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemda Kota Cirebon tahun 2020-2023.

Bahkan, tak hanya di aspek kebijakan dengan menerbitkan payung hukum, sejumlah program juga sudah digulirkan dalam rangka mendukung penerapan reformasi birokrasi dan optimalisasi pelayanan publik. Seperti berbagai layanan dalam program Smart City.

\"Saya kira reformasi birokrasi dan optimalisasi pelayanan publik ini tidak bisa dipisahkan. Kita berupaya semaksimal mungkin mewujudkannya,\" ungkap Azis.

Termasuk mengenai dorongan pembangunan mal pelayanan publik, yang disampaikan Komisi II DPR-RI, kata Azis, Kota Cirebon sebagai pusat kegiatan masyarakat dari daerah sekitar, memang sudah selayaknya memiliki mal pelayanan publik. Dan itu akan diupayakan segera terealisasi.

\"Perencanaan mal pelayanan publik memang sudah sejak beberapa tahun lalu. Sudah lama kita rencanakan. Tentu ini harus kita upayakan agar terealisasi secepatnya,\" jelasnya.

Dalam perencanaannya, ditambahkan Azis, mal pelayanan publik semula diproyeksikan dibangun di lahan eks Pusdiklatpri Jalan Cipto MK. Hanya saja, belakangan lahan tersebut akan dipakai untuk pembangunan Mapolres Cirebon Kota. Sehingga proyeksi pembangunan mal pelayanan publik akan dipindahkan ke lahan eks Mapolres Cirebon Kota. (sep)

Sumber: