Lebih dari Setengah Penduduk Kota Cirebon Masuk Data Penerima Bantuan

Lebih dari Setengah Penduduk Kota Cirebon Masuk Data Penerima Bantuan

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pandemi yang sudah melanda sejak 2020 lalu, dan saat ini memasuki masa pemulihan, menyisakan dampak cukup hebat. Terutama di sektor perekonomian masyarakat.

Dari data yang ada di Dinas Sosial, dampak di sektor ekonomi begitu terlihat jelas. Salah satunya dari indikator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Cirebon. Pada periode 2021 lalu, angka DTKS meningkat tajam, bahkan lebih dari 100 persen.

Untuk diketahui, DTKS adalah layanan sistem  data, memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah

DTKS dijadikan data utama penerima dalam penyaluran berbagai program bantuan. Seperti misalnya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), para penerimanya merupakan mereka yang ada di DTKS.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Cirebon, Aria Dipahandi mengungkapkan, DTKS terakhir menurut hasil verifikasi dan validasi dan sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI Desember 2021 lalu, DTKS Kota Cirebon mencapai angka 231.154 jiwa. Angka tersebut lebih dari setengah jumlah penduduk secara keseluruhan, yakni 343.667 jiwa.

\"Penduduk Kota Cirebon 343.667, DTKS-nya 231.154, atau 67,26 persen dari jumlah penduduk. Sisa 112.413 jiwa, itu data per Desember 2021. Hasil verval terakhir,\" ungkap Aria kepada Rakyat Cirebon.

Fluktuasi tajam terjadi pada tahun 2021. Jika pada tahun sebelumnya, DTKS di Kota Cirebon hanya sampai di angka 102.308 jiwa, per bulan Oktober tahun 2020, sehingga jika dipersentasekan. Dalam satu tahun, warga miskin di Kota Cirebon dengan indikator DTKS, bertambah lebih dari 100 persen.

Sedangkan pada tahun 2019, angka DTKS Kota Cirebon hanya 102.701, sehingga di tahun 2020 terjadi sedikit penurunan angka.

Aria menduga, meningkatnya angka DTKS tidak lepas dari pandemi, yang pada periode 2020-2021 ada pada titik puncaknya. Banyak muncul masyarakat yang saat itu dikategorikan warga Miskin Baru (Misbar) di tengah banyaknya bantuan yang diturunkan pemerintah.

Belum lagi banyaknya perusahaan yang memberhentikan karyawan-karyawannya, sehingga akibatnya saat diverval petugas, ditemukan penambahan angka DTKS di lapangan. Penetapan DTKS ini melalui proses panjang, mulai dari pengusulan di tingkat RT/RW, penetapan di tingkat kelurahan, hingga terakhir masuk di bank data DTKS Kemensos.

\"Puncak pandemi ya, saat itu mulai berlaku PSBB. Banyak karyawan yang dirumahkan, banyak faktornya,\" jelas Aria.

Sesuai Permensos nomor 03 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lanjut Aria, jika dulu verval dan penetapan DTKS dilakukan setiap semester, saat ini, menurut ketentuan terbaru, setiap bulan harus melakukan verval terhadap DTKS. Sehingga angka DTKS akan cepat mengalami perubahan.

\"Kalau dulu per enam bulan, tapi sekarang setiap bulan Kemensos membuka kanal pembaruan. Jadi DTKS bisa berubah setiap bulan. Per tahun ini harus verval setiap bulan. Di lapangan, kita melibatkan RW dan RT,\" lanjutnya.

Teknisnya, kata Aria, setiap warga bisa mengajukan sendiri melalui DTKS secara online. Tapi itu tidak secara otomatis langsung terkirim ke bank data Kemensos, melainkan harus melalui serangkaian proses verval.

Sumber: