Usai Sawahnya Diserobot, Pemuda Ini Tak Menyerah Cari Keadilan
RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU - Khayat Hidayatullah (29), pemuda asal Blok Singakerta, Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pantang menyerah mencari keadilan. Pasalnya, perkara sengketa tanah yang merugikan keluarganya belum tuntas.
Upaya melapor ke Polres Indramayu pada Rabu, 17 Maret 2021 lalu tak berbuah manis. Pasalnya, laporan tersebut tidak dilanjutkan pihak kepolisian. Padahal, sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak-pihak yang bersengketa.
Khayat menceritakan, tanah sawah seluas 2.537 M² di Blok Pemancingan, Desa Kapringan yang semula milik keluarganya, diklaim dicaplok orang. Sawah tersebut milik kakeknya, Sahid. Lalu dibeli sebagian oleh ayah Khayat, Mulyani seluas 1.057 M² pada tahun 2005 berdasarkan AJB 454/2005.
Sisa lahan 1.380 M² oleh Sahid dihibahkan kepada Arofah yang merupakan anak perempuan Sahid sekaligus istri Mulyani dan ibu Khayat pada tahun 2015 atas seizin ahli waris yang lain. Sahid mempunyai 5 ahli waris yakni Kuyimah, Maskupah, Arofah, Fatiyah dan Istingadah.
Pada 2014, tanah yang semula sawah dikuasai Mulyani baik dari hasil pembelian maupun diperoleh dari hibah Sahid memicu konflik. Pasalnya, tanah tersebut telah diurug dan dijadikan tempat penjemuran padi diduga oleh Wasidin dan Karta, dua orang pengusaha penggilingan padi yang lokasinya berdampingan.
Sejak saat itu, Mulyani alami kerugian materil yakni tak bisa lagi menggarap sawah yang merupakan mata pencahariannya sekaligus status kepemilikan tanah yang dibelinya dari Sahid terancam. \"Kerugian total Rp90 juta,\" ujar Khayat, anak sulung Mulyani, Kamis (31/3/2022).
Khayat menjelaskan, sebagai petani, ayahnya tak kuasa melawan. Dia tak ingin cari ribut dengan orang lain. Namun tindakan penguasaan lahan tanpa hak bahkan sampai mengurug tanah tersebut tanpa izin dinilai kelewat batas.
Upaya komunikasi dengan Wasidin dan Karta pun telah ditempuh Mulyani. Namun mereka bersikukuh tak mau menyerahkan tanah Mulyani kembali. Bahkan menantang pembuktian secara hukum.
Sampai akhirnya, Mulyani meninggal dunia pada 2020 namun sengketa tanah itu belum selesai. Kini, Khayat lah yang melanjutkan perjuangan mempertahankan tanah sawah milik keluarganya.
Padahal, Khayat masih memegang AJB otentik yang menerangkan tanah seluas 1.050 M² telah dibeli ayahnya dari kakeknya sendiri. \"AJB masih saya pegang. Ini bukti yang jelas-jelas menerangkan bahwa itu tanah orang tua kami,\" kata Khayat.
Di pihak lain, Wasidin dan Karta yang mengusai tanah milik Mulyani diklaim telah memiliki AJB tandingan atas tanah yang disengketakan.
AJB bernonomor 287/2014 itu dibuat pada tahun 2014. Kasidin menguasai 1.057 M² yang merupakan tanah Mulyani dari hasil pembelian dari Sahid. Sedangkan Karta menguasai 1.380 M² tanah Arofah hasil hibah dari Sahid. (rls)
Sumber: