Dekopinda Terus Jalankan Amanat Musda tahun 2020

Dekopinda Terus Jalankan Amanat Musda tahun 2020

RAKYATCIREBON.ID – Dimasa pandemi, gerakan koperasi di Kabupaten Cirebon terkena dampak. Ketika salah satu indikator keberadaan koperasi dengan dilakukannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), selama pandemi, penurunannya nyata terlihat.

\"Tapi kita berharap ditahun 2022 keadaan akan terus membaik dan kembali normal seperti semula. Sehingga laju dan gerak koperasi kembali bergairah dan terus memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat sebagai mana mestinya,\" kata Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi SE ketika ditemui disela menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekopinda Kabupaten Cirebon tahun 2021, Rabu (23/3).

Selain itu, di internal Dekopin sendiri terjadi silang pendapat terkait keberadaan Dekopin secara nasional.

\"Meski begitu, kami akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan amanat Musda tahun 2020. Sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kami terus membangun sinergi dan komunikasi yang intensif untuk kemajuan gerakan koperasi,\" kata pria yang juga merupakan anggota DPRD.

Politisi PKB itu pun menjelaskan selama tahun 2021, pihaknya terus mencari peluang yang dapat memberi kemudahan bagi kemajuan gerakan koperasi. Terus melakukan sinergitas dengan pemda. Terutama Dinas Koperasi dan UKM. Kordinasi dan konsultasi terkait perkembangan koperasi terus dilakukan. Pun dengan SKPD terkait.

“Semata sebagai bentuk pertanggungjawaban amanat kepercayaan gerakan koperasi,\" imbuhnya.

Pihaknya menyadari, sejauh ini masih banyak kekurangan. Khususnya dari segi pembiayaan sebagai lembaga nirlaba, tentu sangat bergantung kontribusi dari pihak-pihak lain diluar Dekopinda.

\"Apabila ditahun-tahun sebelumnya, masih mendapat dukungan finansial berupa subsidi dari pemprov, ditahun 2021 kemarin sudah tidak menerima lagi bantuan tersebut,\" tuturnya.

Sementara itu, Bidang Keanggotaan atau Kelembagaan Dekopinwil Jawa Barat, Anna Suzana SE MM menyadari persoalan itu, tidak lepas dari permasalahan Dekopin secara nasional. Sehingga operasional Dekopinda terhambat. Ia pun menceritakan, terjadinya sengketa diinternal Dekopin bermula dari Munas di Makasar tahun 2019 lalu.

\"Saat itu yang hadir dan memiliki hak suara 638. Pada proses Balon, tidak ada yang lain selain Nurdin Halid yang memang mencalonkan diri. Kemudian terjadi proses rapat yang intinya memberlakukan hak preogratif kepada seluruh anggota. Terjadilah pemilihan dan terpilihlah Nurdin Halid,\" katanya.

Namun, setelah pemilihan, ada sekitar 17 utusan keluar dan bersepakat tidak setuju akan terplihnya Ketua Umum, Nurdin Halid. \"Mereka pun menggelar konpres dan mengklaim bahwa Sri Untari sebagai ketua terpilih. Mereka pun terus memblow up nya, hingga terjadilah sengketa di pengadilan,\" katanya.

Keputusan Mahkamah Agung pun hanya mempertanyakan status surat yang dibuat oleh Dirjen Kemenkumham yang menyatakan Sri Untari sebagai Ketua Dekopin. Kemudian dari putusan itupun tidak bisa mengklaim keputusan awal.

\"Yang ada putusannya itu mempertanyakan status surat dari Dirjen Menkumham. Bukan menolak kepemimpinan Nurdin Halid. Jadi kita biarkan saja,\" tuturnya.

Ia pun memohon agar Dekopinda Kabupaten Cirebon tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, tetap melayani gerakan koperasi dan terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta instansi lainnya serta kembali mengaktifkan kegiatan yang ada di Dekopinda dan bersinergi dengan Dekopinwil dan Dekopin.

Sumber: