Aturan Satu Calon Kuwu Belum Jelas

Aturan Satu Calon Kuwu Belum Jelas

RAKYATCIREBON.ID -Sedikitnya ada tujuh poin penting yang masuk dalam pembahasan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu (pilwu).

Rancangan perda ini sampai sekarang masih disosialisasikan, sekaligus untuk menggalang saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat.

Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pilwu tersebut merupakan usulan raperda inisiatif Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu. Dasar pertimbangan perubahan regulasi itu diantaranya meliputi tujuh poin.

Dari banyak poin itu, wakil rakyat menilai diperlukan adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan ditingkat yang lebih tinggi mengenai pemilihan kepala desa atau kuwu.

Dalam hal ini berkaitan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri 112/2014.

Berikutnya, yakni diperlukan adanya ketentuan yang mengatur batas waktu pelaksanaan pelantikan kuwu terpilih.

Juga adanya kepastian mekanisme peraturan terkait calon kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum dilakukan pelantikan.

Selanjutnya, dibutuhkan pula aturan mengenai penundaan waktu pelaksanaan pilwu. Bahkan, penting untuk keberadaan aturan terkait pencalonan kuwu dari calon yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Juga belum ada aturan tentang batas waktu penjabat kuwu dalam perda terdahulu. Penting juga bahwa perlu adanya kepastian aturan terhadap fenomena hanya adanya satu calon kuwu yang mendaftar dalam pilwu serentak,” jelas politisi dari Fraksi PKB, Dalam SH KN, Minggu (20/3).

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin menyatakan, sampai saat ini semua anggotanya masih melakukan kegiatan sosialisasi raperda tersebut di masing-masing daerah pemilihannya.

Sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan bisa memberikan masukan untuk nantinya dipertimbangkan dalam pembahasannya.

Diharapkan pula, dengan sosialisasi tersebut perangkat desa maupun masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan wawasan yang berkaitan dengan proses maupun mekanisme pilwu.

“Dalam raperda ini dilakukan penambahan substansi hukum, pasal, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tandasnya. (tar)

Sumber: