Dadan: Kawitwangi Bukan Cuma Satu Desa

Dadan: Kawitwangi Bukan Cuma Satu Desa

RAKYATCIREBON.ID - Reses masa persidangan ke III tahun 2022 di Desa Bantaragung yang dilakukan para wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Majalengka, menjadi ajang curhat masyarakat terkait belum meratanya pembangunan di wilayah timur Majalengka tersebut.

Bahkan isu soal kejelasan soal Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan wisata Sindangwangi (Kawitwangi) kembali dipersoalkan masyarakat. Pasalnya sampai saat ini perda yang sudah diusulkan sejak era tahun 90-an itu tidak kunjung jadi apalagi sampai diketok palu.

Dadan Atmadani SE, Kepala Desa Sindangwangi dalam kesempatan itu mengatakan sesuai nomenklaturnya Kawitwangi merupakan sebuah kawasan wisata terpadu. Sehingga selayaknya perhatian pemerintah dalam pembangunan di Kecamatan Sindangwangi tidak hanya fokus pada satu titik desa, melainkan harus merata karena saling berkaitan. Selain itu pihaknya juga meminta kejelasan grand design Kawitwangi yang sampai saat ini tidak jelas.

“Pertanyaannya sampai sekarang pemerintah tidak pernah mengeluarkan grand desigen tentang kawasan wisata Sindangwangi, padahal Sindangwangi sendiri sudah ditetapkan sebagai kecamatan wisata,” tandas Dadan di hadapan para wakil rakyat tersebut, Kamis (10/2).

Ketua DPRD Majalengka Drs Edy Anas Djunaedi MM dalam kesempatan itu menjelaskan, jika reses merupakan salah satu upaya DPRD menggali aspirasi masyarakat secara langsung. Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana persoalan yang ada di masyarakat.

Diakui politisi PDIP tersebut, meski APBD Kabupaten Majalengka saat ini mencapai Rp4,01 triliun, namun sejatinya PAD Kabupaten Majalengka hanya sekitar Rp508 miliar. Sisanya merupakan bantuan keuangan dari pusat dan provinsi. Bahkan dengan aturan baru, Kabupaten Majalengka saat ini mengalami defisit anggaran mencapai Rp4 miliar.

“Namun demikian, melalui reses ini DPRD memberikan ruang kepada masyarakat untuk bisa mengajukan aspirasi secara langsung ke DPRD terutama untuk APBD tahun 2023 mendatang. Hasil reses ini nantinya akan kami tuangkan dalam pokok pikiran, sebelum kemudian dibahas lebih lanjut baik di tingkat fraksi, komisi maupun dengan eksekutif,” paparnya.

Sementara itu menyikapi pertanyaan masyarakat soal Kawitwangi, Hanurajasa Tatang Riana, anggota fraksi PAN menjelaskan secara regulasi perda untuk desa sudah selesai. Dimana dalam Bapemperda diantara perda desa itu diantaranya mengatur soal BUMDes dan wisata. Termasuk pembentukan badan kerjasama antar desa dan lainnya.

“Terkait Perda Kawitwangi memang sampai saat ini belum ada, Sebab Perda yang dibentuk sifatnya lebih general atau umum tentang kepariwisataan, namun terkait pengembangan wisata di Sindangwangi sendiri memang sudah termasuk bersama pengembangan wisata Argapura dan lainya,” jelasnya.

Meski demikian, dalam pembahasan Rippda, persoalan pengembangan Sindangwangi sebagai kecamatan wisata memang sudah ada dan sudah diatur. Sehingga desa-desa di Sindangwangi bisa memulai dari hal tersebut, sebagai salah satu dasar dalam pengembangan kawasan wisata di desanya masing-masing. (pai)

Sumber: