Soal Ganti Affiati, DPRD Sudah Dapat Lampu Hijau Kejaksaan

Soal Ganti Affiati, DPRD Sudah Dapat Lampu Hijau Kejaksaan

Namun demikian, kata Noupel, rapat paripurna yang akan dilaksanakan memang menjadi dasar pengusulan. Dan itu sesuai dengan PP dan Tatib yang ada.

\"Sesuai dengan PP dan Tatib, salah satu alasan pergantian ketua adalah usulan dari parpol. Usulan sudah ada dan sudah diverifikasi pimpinan bahwa ini benar. Jadi sudah tidak salah dari segi itu. Adapun jika gubernur berpikir konteks lain, itu ranah di sana, ranah administrasi,\" tandasnya.

Sebelumnya,Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, proses permohonan penggantian posisi ketua DPRD harus clear n clean. Terlebih, Pemprov Jabar sudah menerbitkan surat jawaban terkait hasil konsultasi pimpinan DPRD ke pemprov.

\"Memang mekanismenya begitu. Karena kalau ada persoalan hukum, putusannya jadi lampiran salah satu persyaratan untuk diajukan ke provinsi,\" ungkap Agus.

Jika berjalan lancar, lanjutnya, maka pengusulan berkas dari DPRD tetap melalui pemkot. Dan di pemkot, berkas akan diverifikasi.

\"Kalau kita tetap bersurat, jika ada masalah hukum yang belum selesai, tentu tidak akan diproses di sananya. Nanti mekanismenya, pimpinan DPRD melalui walikota kepada gubernur,\" imbuh Agus.

Dia menjelaskan, dalam hal ini, jika diajukan DPRD, maka pemkot akan meneruskan untuk pengajuan ke pemprov, sebagai pihak pemerintah yang berwenang menerbitkan SK.

Akan tetapi, dari pemkot sifatnya usulan, dengan catatan tidak ada persoalan hukum, atau sudah mendapatkan putusan hukum tetap.

\"Sifatnya usulan, dan di dalam persyaratannya, tidak ada sengketa di mahkamah partai atau peradilan. Jika belum selesai (inkrah, red), pemkot tidak akan meneruskan. Karena di sini kita juga verifikasi kelengkapan. Normatifnya seperti itu,\" tuturnya. (sep)

Sumber: