Penataan Dapil Mulai Oktober 2022

Penataan Dapil Mulai Oktober 2022

“Kemudian dapil 5 (Kecamatan Losari, Pangenan, Gebang, Babakan, Pabedilan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 6 (Kecamatan Ciledug, Pasaleman, Waled, Pabuaran, Karangwareng, Karangsembung, Lemahabang) dengan alokasi 6 kursi dan Dapil 7 (Kecamatan Susukanlebak, Sedong, Beber, Greged, Mundu, Astanajapura) dengan alokasi 7 kursi,” paparnya.

Dia menambahkan, tahapan awal dalam konteks tupoksi divisi teknis penyelenggaraan adalah Pendaftaran parpol peserta pemilu. Tahapan ini berdasarkan pasal 178 UU No 7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Sedangkan untuk verifikasi dan penetapannya paling lambat 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.

\"Untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu sekitar bulan Juli atau Agustus tahun ini,\" imbuhnya. (yog/rls)

Sumber: