Agus Prayoga dan Furqon Nurzaman Adu Mulut karena Polemik Yayasan Al-Azhar
Kemudian sudah ada penetapan Kemenkumham dan sah secara hukum.
\"Pak Bekti itu pengurus lama. Masa bakti habis dan sudah diganti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,\" jelasnya.
Hari ini, kata dia, pengurus yayasan hendak menguasai aset tersebut. Kenapa dikuasai? Sebab, kepengurusan yang baru, menghendaki siapapun yang ada di situ, harus mengikuti apa yang sudah ditetapkan pengurusan baru.
Salah satunya pembayaran SPP. Tidak boleh lagi memungut di sekretariart yang ada.
Pembayaran harus via online melalui rekening yayasan. Atau sekretariat yang sudah dibuat.
\"Kami sudah peringatkan dengan layak. Tetapi berjalan pemungutan SPP ilegal. Kami pengurus untuk menutup ini,\" tuturnya.
Sementara terkait dengan protes dari guru dan pemberian peringatan, Furqon menyebut, para guru ini, bikin perlawanan. \"Kami sendiri alasan persisnya tidak tahu,\" imbuh dia. (rdh)
Sumber: