Renovasi Eks Gedung Landraad, Saksi Bisu Eksekusi Mati Pribumi

Renovasi Eks Gedung Landraad, Saksi Bisu Eksekusi Mati Pribumi

RAKYATCIREBON.ID - Sebuah bangunan sarat sejarah, eks Gedung Landraad peninggalan era Pemerintahan Hindia Belanda di Kabupaten Indramayu akhirnya direnovasi.

Proses renovasi pada bangunan yang terletak di kawasan Alun-alun Indramayu itu kini sudah mencapai sekitar 92 persenan.

Plt Kasi Permuseuman dan Kepurbakalaan (Muskala) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, Suparto Agus Tinus mengatakan, lokasinya yang berada di kawasan alun-alun itu menjadi bagian dari sistem macapat pada pemerintahan zaman dahulu.

Sistem macapat adalah satu kesatuan dari sistem pemerintahan yang di dalamnya terdiri dari pendopo, alun-alun, pusat ibadah, pasar, hingga pengadilan atau Landraad.

Menurutnya, gedung tersebut menjadi saksi bisu bagi para pelanggar hukum sebelum menerima hukuman. Tidak sedikit masyarakat pribumi yang dieksekusi di Gedung Landraad, mulai dari dijatuhi hukuman penjara, gantung, hingga penggal.

“Itu karena para pribumi melanggar hukum, tidak membayar upeti, dan lain-lain,” jelas pria yang akrab disapa Tinus ini, Rabu (5/1).

Setelah terbengkalai dalam waktu yang sangat lama, eks Gedung Landraad itu sekarang direnovasi sebagai upaya penyelamatan. Kini progresnya sudah sekitar 92 persen.

Rencananya, setelah rampung nanti akan digunakan sebagai tempat menerima tamu bupati dan tempat menyimpan benda bersejarah.

Tinus juga memastikan, renovasi tersebut tidak sampai menghilangkan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dari gedung tersebut. Hal ini mengingat beberapa elemen dasar seperti kayu penyangga, pintu, dan lain sebagainya masih menggunakan material aslinya.

Hanya saja, ubin atau tegel yang berubah menjadi granit jaman sekarang. Ubin aslinya ditimbun pasir di bawah lantai yang sudah dinaikan setinggi 40-50 sentimeter.

“Setelah dilihat, ternyata tegelnya hancur, sehingga sulit untuk upaya penyelamatan. Atas persetujuan Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB, Dinas PUPR, dan konsultan kita upayakan untuk sebaiknya ditimbun,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Indramayu Historia, Nang Sadewo meminta, dalam proses renovasi itu tidak sampai menghilangkan ciri khas dari bangunan tersebut. Diantaranya bagian vital seperti altar persidangan atau ruang persidangan yang saat ini hilang agar bisa dibuat kembali seperti aslinya.

“Itu bentuknya setengah panggung, tingginya sekitar 30 sentimeter dengan kanan kirinya ada anak tangga. Tapi kenapa altar persidangan itu dibongkar?,” tanya dia.

Ia juga meminta agar sejarah atau story telling dari upaya penyelamatan eks Gedung Landraad itu bisa disampaikan juga dengan sejujur-jujurnya. Mulai dari upaya penghibahan dari Kemenkumham kepada Pemkab Indramayu pada tahun 2016-2017 oleh bupati Indramayu yang saat itu dijabat Anna Sophanah.

Sumber: