Penambang Galian C Argasunya Butuh Alih Profesi Instan
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyayangkan masih adanya aktivitas penambangan di lokasi eks Galian C Argasunya, sampai harus kembali menelan korban.
Padahal, kata Azis, pemerintah sudah menutup dan menyatakan bahwa segala bentuk aktivitas di eks Galian C Argasunya adalah aktivitas yang ilegal.
\"Aturan atau payung hukum sudah jelas, dan sudah berlangsung lama. Pemda dan Forkopimda sudah berupaya melakukan edukasi. Pemahaman kepada masyarakat bahwa menggali pasir dilarang karena berbahaya,\" ungkap Azis.
Namun demikian, lanjutnya, di balik upaya edukasi yang dilakukan, pemerintah dihadapkan dengan situasi perekonomian masyarakat di Argasunya yang belum sepenuhnya bisa diselesaikan.
\"Namun kita juga dihadapkan pada situasi, mereka membutuhkan nafkah. Ini yang belum terpecahkan. Kita belum bisa maksimal mewujudkan alih profesi di sana. Tapi, peraturan tetap harus tegas demi keselamatan,\" tandasnya.
Di lain pihak, kata Azis, pemerintah akan berusaha secepatnya untuk memberikan alih profesi bagi mereka yang masih memaksa melakukan aktivitas penambangan.
Dan untuk menyelesaikan persoalan di Argasunya yang tak kunjung selesai, pemkot akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar dan pemerintah pusat.
\"Ini akan kami konsultasikan ke pemprov dan pusat, agar bisa membantu menyelesaikan Galian C Argasunya. Ini menjadi PR khusus yang harus dipercepat. Supaya kejadian serupa bisa dihindari. Sudah ada perwali bahwa penggalian dilarang. Namun karena desakan ekonomi, bisa saja nanti kita menawarkan investor agar berinvestasi di sana. Kalau di sana banyak wisata, maka akan banyak warga yang menjadi pedagang, misalnya begitu,\" imbuh Azis. (sep)
Sumber: