Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Adem Ayem

Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Adem Ayem

RAKYATCIREBON.ID -Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2022 mendatang. Kenaikan cukai rokok telah diumumkan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri beralasan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Menurutnya, rokok merupakan produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat. Sehingga dilakukan kenaikan harga agar makin tak terjangkau.

\"Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok,\" ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12).

Apalagi rokok adalah penyebab kematian nomor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya risiko stunting. Apalagi dii masa pandemi ini perokok lebih berisiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.

“Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk kategori berat dibandingkan yang tidak. Kondisi ini tentu tidak baik bagi Indonesia terutama dari sisi perekonomian,” tandasnya.

Namun, atas kenaikan cukai rokok tersebut, petani tembakau di Kabupaten Majalengka angkat bicara. Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Majalengka, Jojo Sutarjo mengatakan, adanya kenaikan cukai rokok itu, tak berpengaruh terhadap petani tembakau di Majalengka.

\"Itu kan cukai rokok, jadi tidak begitu signifikan (dampaknya, red) ke petani tembakau Majalengka. Soalnya kan gak masuk ke pabrik rokok, tapi masuknya ke tembakau iris olahan (TIS). Jadi cukainya kan berbeda,\" kata Jojo kepada Rakyat Cairebon, Senin (20/12).

Jika yang dinaikkannya adalah cukai tembakau iris. Maka petani tembakau di Majalengka akan terkena dampaknya. Sebab, hasil panen budidaya tembakau di Majalengka saat ini tidak dijual ke pabrik-pabrik rokok.

\"Jadi tembakau Majalengka itu tidak (dikirim, red) ke pabrik rokok, tapi ke tempat olahan tembakau yang dikemas. Jadi buat rokok lintingan, tapi tetap ada cukainya,\" jelas dia.

Dengan adanya kenaikan cukai rokok, dia berharap, hal itu bisa memberikan dampak positif bagi petani tembakau di Majalengka.

Pasalnya, ada kemungkinan yang tadinya biasa membeli rokok, bisa beralih jadi pembeli rokok tembakau olahan atau rokok lintingan.

\"Harapan petani Majalengka, setelah cukai rokok itu naik, mudah-mudahan yang perokok (kemasan, red) itu bisa beralih ke tembakau,\" harap dia.

Sementara itu, kata Jojo, tercatat ada sekitar 1.472 hektare lahan budidaya tembakau di Majalengka. Dengan 3 jenis varietas tembakau yang ditanam, yakni jenis Kubangsari, Sigalih dan Citrasari.

Sumber: