Amankan 37.280 Batang Rokok Ilegal

Amankan 37.280 Batang Rokok Ilegal

RAKYATCIREBON.ID - Negara mengalami kerugian sekitar Rp23 juta akibat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka. Kerugian itu diperoleh dari sebanyak 37.280 batang rokok ilegal berbagai merek yang berhasil disita petugas dari Kantor Bea dan Cukai Cirebon di Kecamatan Bantarujeg.

Pelaksana Seksi P2 Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Gabriel Septian M mengatakan, selama operasi rokok ilegal di Majalengka kemarin, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 37.280 batang dari 7 merek rokok.

\"Kalau untuk hasil, kebetulan kemarin menyitanya di titik Bantarujeg sekitar 37.280 batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini. Dengan total ada 7 merek,\" ujar Gabriel kepada media, Selasa (14/12).

Lebih lanjut, jelas dia, dengan adanya peredaran rokok tanpa cukai ini, negara menjadi dirugikan sekitar Rp23 juta. Sebab, pengedar rokok ilegal tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cukai ke negara.

\"Tentu saja negara dirugikan soalnya kan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai ini berarti dia belum melunasi kewajibannya untuk membayar cukai ke negara. Yang mana untuk golongan SKM ini biasanya dikenai per batang itu dengan nilai Rp535 untuk nilai kerugian negara per batangnya,\" ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Majalengka, Toto Prihatno yang juga terlibat dalam giat penyitaan menyampaikan, pihaknya menduga rokok ilegal rawan diedarkan di wilayah yang mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian petani.

Menurutnya, berbeda dengan wilayah kota yang sudah paham tentang mana rokok yang baik dan mana rokok yang tidak baik.

\"Kenapa kita memilih daerah pertanian karena di daerah pertanian banyak para petani yang mengonsumsi rokok tanpa cukai. Berbeda dengan wilayah kota yang sudah paham tentang mana rokok yang baik dan mana rokok yang tidak baik kelihatannya seperti itu. Maksudnya rokok yang bercukai dan rokok yang tidak bercukai,\" jelas Toto.

Saat disinggung apakah daerah pertanian jadi sasaran pengusaha rokok ilegal, mantan Kepala Dispora ini tak menampik.

Menurutnya, bahwa selama ini pihaknya memantau peredaran rokok ilegal di daerah pertanian, di sana cenderung memasarkan rokok tanpa cukai.

Masih dikatakan Toto, pihaknya melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal sesuai dengan SK Bupati Majalengka No 900/Kep/857 Satpol PP Damkar/Tahun 2021.

Kendati demikian operasi tersebut, kata dia, merupakan kegiatan yang kedua setelah tanggal 17 November 2021 lalu melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder tentang barang kena cukai.

\"Dengan adanya operasi kemarin mudah-mudahan masyarakat semakin paham bahwa perdagangan barang komoditi yang tanpa cukai itu dilarang oleh ketentuan perundang-undangan,\" katanya. (hsn)

Sumber: