KUPI Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

KUPI Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

RAKYATCIREBON.ID - Kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual di Indonesia terkuak hampir setiap pekan dan seolah tak ada habisnya. Sejumlah kasus yang mencuat di publik beberapa waktu terakhir membuat kepiluan semakin mendalam.

Kisah yang membuat banyak orang marah, menangis dan menjerit bermula datang dari seorang perempuan asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NW (23).

Keputusasaannya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan membuatnya nekat menenggak racun tepat di atas pusara ayahnya sendiri.

Lebih miris, di Kota Bandung, bermodal janji-janji pahala dan harapan cerahnya masa depan, seorang pengasuh boarding school  memperkosa puluhan santriwatinya.

Kasus-kasus memilukan ini adalah sebagian kecil dari kasus-kasus mengerikan lainnya tentang kekerasan seksual terhadap perempuan.

Komnas Perempuan, pada periode Januari-Juli 2021 mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut melampaui catatan tahun 2020 yang hanya 2.400 kasus saja, ternyata pandemi tak menghalangi kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi.

Kemudian catatan terbaru Komnas Perempuan, hingga November 2021 lalu, angka kasus sudah lebih dari 4.000 kasus. Usia korban pun beragam dari yang masih anak-anak hingga dewasa.

Berkaca dari banyaknya kasus yang terjadi, terlebih yang belakangan ini ramai diberitakan, Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nyai Hj Badriyah Fayumi menyatakan bahwa semua fenomena yang terjadi ini menandakan Indonesia darurat kekerasan seksual.

\"Indonesia darurat kekerasan seksual. Kita semua berharap, negara menjalankan kewajibannya untuk memberikan sistem perlindungan hukum untuk masyarakat dari tindak kekerasan seksual. Dan mencegah masyarakat untuk tidak menjadi pelaku kekerasan seksual,\" ungkap Nyai Badriyah.

Menjadi sebuah keniscayaan, lanjut Nyai Badriyah, negara hadir dengan kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual.

Tak hanya menjadi kewajiban pemerintah, kata dia, semua elemen bangsa, juga seluruh warga negara harus turut aktif melalukan pencegahan-pencegahan.

\"Kekerasan seksual adalah tindakan biadab yang dikutuk semua agama. Menolong korban kekerasan seksual, menyelamatkan seseorang dari tindak kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional yang juga diperintahkan agama,\" kata Nyai Badriyah.

Sebagai bentuk gerakan sosial, ditambahkan Nyai Badriyah, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), bersama Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual yang terdiri dari lebih dari 300 organisasi masyarakat sipil menggelar Istighosah Kubro bertajuk Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual, Selasa (14/12) malam secara virtual.

\"Kita melaksanakan Istighosah Kubro, kita berdoa bersama 362 organisasi yang peduli terhadap negeri ini, agar perempuan Indonesia terbebas dari segala bentuk kekerasan,\" imbuh Nyai Badriyah. (sep)

Sumber: