Madrasah Wajib Mengikuti Instruksi Mendagri

Madrasah Wajib Mengikuti Instruksi Mendagri

RAKYATCIREBON.ID -Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Drs H Mulyadi MPd meminta kepada semua sekolah yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka agar mematuhi surat edaran Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tentang kalender pendidikan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar sekolah madrasah mulai dari tingkatan RA, Aliyah hingga perguruan tinggi yang ada di lingkungan Kemenag Majalengka agar mematuhi Instruksi Mendagri no 62 tentang pencegahan Coronavirus.

Menurut Mulyadi, dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di madrasah pada semester ganjil tahun 2021-2022. Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 1836 tahun 2021 tentang kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2021-2022, serta instruksi Mendagri no 62 tahun 2021,tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun baru.

Kegiatan pembelajaran di Madrasah mengacu pada SK Dirjen pendidikan Islam no 1836 tahun 2021 tentang kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2021/2022.

“Salah satunya untuk libur khusus semester ganjil dialihkan setelah selesainya masa pencegahan dan penanggulangan corona virus pada saat natal dan tahun baru (Nataru). Selain itu, penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan kondisi daerah pada masa pandemi dan kebijakan pimpinan daerah setempat,”jelas Mulyadi kepada Rakyat Cirebon, Selasa (14/12).

Itu artinya meski Kemenag merupakan lembaga vertikal. Namun kebijakannya harus sejalan dan seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Disinggung soal pendidikan di lingkungan Kemenag menjelang Nataru, Mulyadi menambahkan, selama masa pencegahan dan penanggulangan coronavirus pada saat Nataru terhitung dari mulai 20 Desember sampai 3 Januari.  Para siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas yang berlaku.

“Namun demikian, madrasah kami minta untuk bisa merancang aktifitas kegiatan baik berbentuk intrakurikuler maupun ekstrakurikuler dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah pada saat pandemi. Artinya Prokesnya dijaga secara ketat,”pungkasnya. (pai)

Sumber: