Hei Tukang Odong-odong, Jika Nekat Melintas Lagi Bakal Ditindak Tegas

Hei Tukang Odong-odong, Jika Nekat Melintas Lagi Bakal Ditindak Tegas

RAKYATCIREBON.ID – Satuan Lalulintas Polres Majalengka melarang kendaraan odong-odong melaju di jalur jalan raya, dengan alasan melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata. Menindak lanjuti maraknya keberadaan odong-odong yang dinilai mengganggu dan melanggar aturan di jalan raya.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngadiman mengatakan, odong-odong tidak memenuhi standar kendaraan bermotor yang aman untuk ditumpangi di jalan raya.

“Pengemudi dan pemiliknya, kami berikan pemahaman memberikan pemahaman agar memikirkan keselamatan penumpang, tidak sekedar mencari uang,” kata Ngadiman.

Menurutnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan mengoperasionalkannya di jalan umum dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami melaksanakan imbauan pendekatan kepada pemilik pemilik dan pengemudi odong odong agar tidak mengoperasionalkan di jalan raya karena kereta odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata,” jelas.

Dia menuturkan, jika nanti ditemukan lagi odong-odong beroperasi di jalan akan dilakukan penindakan tegas melakukan penyitaan kereta odong odong tersebut.

“Kami juga melakukan upaya pendekatan kepada bengkel  atau  pembuat kereta odong-odong untuk tidak membuat lagi kereta odong odong yang dioperasionalkan di jalan raya, kalau terbukti masih membuat kendaraan kereta odong odong yang tidak laik, akan ditindak sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Ngadiman.

Selain itu, personil gabungan TNI/Polri, Satpol PP,BPBD Kabupaten Majalengka melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelum pelaksanaan KRYD Aparat Gabungan melaksanakan Apel Kesiapan di halaman Polres Majalengka Polda Jabar Jalan KH.Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Sabtu (11/12/2021) malam.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi diwakili Kasubbag Kerma AKP Romdani menyatakan, Patroli KRYD yang digelar malam minggu ini, di sejumlah titik keramaian di dalam kota Majalengka, yang berpotensi menjadi tempat kerumunan, sekaligus menjadi tempat penyebaran virus covid-19.

Saat memimpin Apel tersebut AKP Romdani difokuskan untuk mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), edukasi masyarakat agar selalu memakai masker, sering mencuci tangan, dan tidak berkerumun, serta memberikan himbauan mengenai PPKM.

“Fokus kegiatan Patroli KRYD kali ini kami melaksanakan intruksi Pemerintah, dan Pimpinan Polri, serta Surat Edaran Bupati Majalengka, terkait PPKM dan Mengimbau seluruh warga Majalengka agar Waspada terkait Bencana Alam di Majalengka,” pungkas AKP Romdani. (hsn)

Sumber: