DPRD Terima Jawaban Bupati
RAKYATCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon sudah menerima jawaban bupati atas pandangan Fraksi terhadap Raperda Rertibusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Isinya, Bupati sepakat, bahwa Raperda tersebut harus berpihak kepada masyarakat. Jawaban Bupati pun diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, SE yang memimpin paripurna, Kamis (9/12).
Saat membacakan jawabannya, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menjelaskan, pengajuan raperda ini menjadi urgen. Karena berdasarkan ketentuan pasal 286 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Selain itu, melalui Raperda ini, proses permohonan dengan dokumen rencana teknis yang lengkap dan memenuhi standar, kepastian waktu pengurusannya lebih tepat. Waktu yang dibutuhkan, maksimal 31 (tiga puluh satu) hari kalender. Kepastiannya lebih terjamin.
Adapun terkait objek retribusi PBG nanti, terdapat pengecualian. Seperti bangunan fungsi keagamaan dan bangunan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Retribusnyia nol rupiah.
Selain itu, lanjut Imron bangunan gedung merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 141 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
\"Sesuai surat edaran Kemendagri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan bangunan gedung, serta retribusi, penggunaan tenaga kerja asing yang mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan peraturan daerah mengenai revisi persetujuan bangunan gedung agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi,\" katanya.
Sebelumnya, Perwakilan Fraksi PKS, Moch Ridwan mempertanyakan, kepastian pasca Raperda Retribusi PBG disahkan nanti. Akankah proses perizinan bangunan gedung dapat dikelola lebih cepat dan transparan.
Kemudian, mengapa hanya bangunan gedung milik pemerintah pusat dan daerah saja yang tidak termasuk objek retribusi. Sementara milik pemerintah provinsi dan desa tidak tercantum.
\"Mohon juga dijelaskan dan diberikan contohnya bangunan yang memiliki fungsi keagamaan yang tidak termasuk objek retribusi,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: