Pemkab Pastikan Tolak Permohonan Penundaan Pelantikan Kuwu
RAKYATCIREBON.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021 sudah selesai dilaksanakan. Belakangan muncul permintaan, agar pemerintah daerah melakukan penundaan pelantikan. Permintaan itu, ada dan sudah diajukan.
Tapi, dipastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tidak akan menanggapinya. Alasannya, karena munculnya keinginan tersebut, berawal dari aduan dugaan pemalsuan ijazah dari Kuwu terpilih.
Anggota Tim Fasilitasi Pilwu Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, penanganan penyelesaian kasus tersebut tidak masuk dalam penyelesaian sengketa Pilwu. Pasalnya, Perbup Pilwu tidak mengatur penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
\"Kalau sudah ada pemalsuan ijazah dan sebagainya itu kan berarti aturannya sudah lain, bukan aturan Pilwu lagi,\" ujar Adit, kemarin.
Menurut Adit, aturan dalam Pilwu tentang salah satu syarat calon Kuwu berupa ijazah sudah sangat jelas. Dimana, dalam salah satu pasal dari Perbup Pilwu mengatur adanya legalisir fotokopi ijazah calon Kuwu.
Perbup tersebut bahkan mengatur mekanisme legalisir ijazah dari sekolah-sekolah yang sudah di merger bahkan yang sudah tidak ada. Berkas persyataran tersebut, seperti yang diatur Perbup, kemudian diserahkan kepada PPS di masing-masing desa yang melaksanakan Pilwu serentak.
\"Nah kalau di situ (sekolah asal, red) ada (nama yang bersangkutan, red), ya berarti kan masuk atau lulus. Kalau tidak ada ya PPS bisa menangguhkan,\" kata Adit.
Begitupun dengan pengaduan terkait sanggahan hasil Pilwu, dalam Perbup tersebut sudah diatur batas maksimal pengaduan hingga H+3 setelah pemungutan suara. \"Tujuannya, agar bisa diproses dan Bupati juga memutuskannya dalam 30 hari,\" terangnya.
Sementara itu, Anggota Tim Pengawasan Pilwu tingkat Kabupaten Cirebon, Juju Juhariah, mengatakan, hingga batas watu yang telah ditentukan, tidak ada satupun sanggahan yang masuk kepada Tim Pengawasan Pilwu serentak.
Juju yang juga Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon, menjelaskan, batas waktu sanggahan sudah diberikan sampai dengan H+ 3 atau tiga hari paska Pilwu berlangsung.
\"Sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak ada calon yang melakukan sanggahan kepada kami,\" ujar Juju.
Sanggahan atau pengaduan yang bisa diterima Timwas Kabupaten, kata dia, hanya kasus perolehan suara yang selisihnya 1 persen. \"Kalau sanggahan yang berkaitan dengan money politik itu adanya di Tim Pengamanan,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: