Tetapkan Batas Wilayah dengan Citra Satelit

Tetapkan Batas Wilayah dengan Citra Satelit

RAKYATCIREBON.ID -Batas wilayah sering menjadi persoalan yang cukup rumit bahkan bisa menimbulkan konflik. Bahkan persoalan mengenai batas desa yang saling tumpang tindih antara satu desa dengan desa yang lain masih banyak terjadi di Majalengka.

Penetapan batas wilayah desa dengan akan memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan desa dalam melakukan penataan desa.

Sekaligus sebagai penguatan pembangunan desa berbasis asset desa sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Guna menghindari adanya tumpang tindih mengenai batas wilayah. Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi melakukan penataan batas desa dengan menggunakan metode kartometrik.

Yakni, metode penentuan batas desa dengan memanfaatkan citra satelit resolusi tinggi. Sehingga tidak mungkin bergeser atau tumpang tindih.

Camat Sindangwangi, Asep Badiuzzaman SE melalui Seksi Pemerintahan Kecamatan Sindangwangi Maman Suherman SPd mengatakan, program penentuan batas wilayah melalui sistem Kartometrik dengan citra satelit, merupakan program yang diluncurkan Kabupaten Majalengka ke desa tersebut.

Sebelum melakukan pengukuran, pihaknya berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah kepala desa yang berbatasan dengan Desa Lengkong Kulon. Termasuk Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.

Dia berharap, nantinya dengan adanya penanda citra satelit, tidak akan terjadi tumpang tindih batas wilayah, antara satu desa dengan desa yang lainya.

“Untuk di Kabupaten Majalengka dan terutama di Kecamatan Sindangwangi, mungkin baru Desa Lengkong Kulon saja yang sudah menggunakan penentuan batas desa dengan citra satelit,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Dukupuntang melalui Kasie Trantibnya Drs Irwanyah menyambut baik hal rencana tersebut.

Pasalnya diketahui ada sebagian wilayah Desa Lengkong Kulon yang berbatasan langsung dengan Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon tepatnya di Blok Cicebak.

Selain dengan Lengkong Kulon kata dia, Desa Cipanas juga berbatasan dengan dua desa lainya di Kabupaten Majalengka. Diantaranya dengan Desa Ujungberung di bagian Barat dan Desa Lengkong wetan di bagian Barat.

“Kami sangat mendukung sekali, sebab dengan menggunakan metode citra satelit tingkat akurasinya cukup tinggi, dan akan semakin memudahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Majalengka untuk mengetahui batas batas wilayahnya,”ucapnya.

Kepala Desa Lengkong Kulon, Jawahir menambahkan, penegasan batas wilayah sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang yang diperjelas dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012.

Sumber: