Tukang Cilok Nekat Jadi Begal, Sering Beraksi Ditembak Polisi

Tukang Cilok Nekat Jadi Begal, Sering Beraksi Ditembak Polisi

RAKYATCIREBON.ID – Seorang tukang jajanan keliling aci colok (cilok) nekat banting setir menjadi pelaku begal sepeda motor. Setelah beraksi beberapa kali, nasibnya apes.

Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menangkapnya, bahkan salah satu kakinya dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

Tukang cilok itu diketahui berinisial AF alias Awang (25) warga Desa/Kecamatan Bunder. Ia ditangkap kurang dari 24 jam pada Senin (29/11), setelah polisi menerima laporan salah satu korbannya.

Seorang rekannya, PRN alias Blentun (20) asal Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, juga ikut ditangkap.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku begal. Bahkan terhadap salah satu pelaku dilakukan tindakan tegas terukur. Anggotanya melumpuhkan dengan timah panas pada salah satu kakinya karena melawan saat diamankan.

“Satu pelaku karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali terpaksa petugas menembak kakinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka,” jelasnya saat jumpa pers, Selasa (30/11) di mapolres setempat.

Dari keterangan yang dikumpulkan, pelaku begal itu sudah beraksi di 6 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu. Modus operandi dalam setiap aksinya, pelaku yang berboncengan mengejar lalu memepet motor korban disertai ancaman akan membunuh korban dengan mengacungkan sebilah golok.

Aksi pembegalan terakhir kalinya dilakukan pada Minggu (28/11) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Indramayu-Karangampel, tepatnya di depan area Kilang Pertamina Balongan.

Penangkapan itu, lanjutnya, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Bahkan sebelumnya sudah ada beberapa laporan yang ternyata hasil penyelidikan, identitas pelakunya mengarah kepada dua nama tersebut.

Dan keterangan para korbannya tidak dipungkiri saat menjalani pemeriksaan intensif. “Satu orang lainnya terduga pelaku sedang kita cari. Identitasnya sudah kita kantongi,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 6 kali aksi pembegalan itu dilakukan tukang cilok pada Februari, Maret, dan November 2021. Wilayah operasinya meliputi Kecamatan Indramayu, Balongan, dan Lohbener. AF dan rekannya menjual sepeda motor curian tersebut kepada penadah untuk mendapatkan sejumlah uang. “Kasus ini kita kembangkan,” kata dia.

Atas perbuatannya itu disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara. “Barang buktinya ada 3 unit sepeda motor hasil kejahatan, sebilah golok, dua kunci kontak, dua buah plat nomor kendaraan, dan dua topi berwarna hitam,” sebutnya.

Sementara itu, AF alias Awang mengaku melakukan aksi kejahatan itu dengan dalih karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diakui pula, ia tak hanya nekat, juga memiliki kemampuan jahatnya setelah diajari oleh rekannya yang ikut tertangkap tersebut. (tar)

Sumber: