Penetapan Raperda Diselimuti Kesedihan

Penetapan Raperda Diselimuti Kesedihan

RAKYATCIREBON.ID -Penetapan Raperda APBD 2022 dan Raperda Retribusi diwarnai kesedihan. Pasalnya, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), Budi Setiawan SH MSi yang juga penyusun laporan Bupati untuk Paripurna tersebut meninggal dunia beberapa jam sebelum pelaksanaan Paripurna digelar.

Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd di hadapan para wakil rakyat, Senin (29/11) mengatakan, almarhum merupakan salah satu pegawai yang terbaik yang cukup luar biasa semangatnya dalam melaksanakan tugas.

Almarhum, kata dia, pada pukul 19.00 WIB masih melaporkan dan menyusun laporan mengenai perkembangan pembahasan APBD. Sekitar pukul 21.00 WIB, almarhum datang kembali untuk menyampaikan bahan pidato untuk sidang paripurna tersebut.

Kemudian yang bersangkutan pun masih menyempatkan datang ke kantor dan berdiskusi dengan Bupati, karena ada angka-angka yang harus diperbaiki.

Namun, kata dia, beberapa jam kemudian diirnya mendapatkan laporan dari istrinya jika almarhum sudah meninggal dunia.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah merasa kehilangan sosok pekerja keras, semoga amal ibadahnya diterima, dan kami mohon dimaafkan jika beliau memiliki kesalahan,”ucapnya yang ditanggapi haru para peserta sidang.

Terkait selesainya pembahasan Raperda APBD 2022 dan Raperda tentang Retribusi persetujuan pembangunan gedung, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah bekerja bersungguh-sungguh untuk membahas dan rancangan peraturan daerah bersama eksekutif sehingga  tercapai kata sepakat.

Menurut Karna, pembahasan Raperda merupakan sesuatu yang bernilai positif terutama dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas APBD Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2022. Meski terjadi dinamika namun akhirnya bisa terealisasi.

“Ujian terberat dalam APBD tahun ini, karena keterbatasan APBD yang ada dalam kondisi memprihatinkan. Secara garis besar pendapatan daerah (PAD) sebesar Rp 4,054 T atau naik 14,7% dari APBD tahun anggaran 2021 , sebelum perubahan belanja daerah sebesar 4.18 T atau sekitar 15% dari APBD tahun anggaran 2021 sebelum perubahan. Dan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 4,238 M atau turun 79,5% dari APBD tahun anggaran 2021 sebelum perubahan,” jelasnya.

Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang menghapus status Izin mendirikan bangunan dan menggantinya dengan nomenklatur yaitu persetujuan bangunan gedung, sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan perusahaan.

Oleh karena itu, sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2021 tambah Bupati Karna.  Maka Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu membentuk Perda tentang Retribusi, dengan harapan dapat memberikan dampak yang baik untuk terselenggaranya pelayanan perizinan persetujuan bangunan. Serta meningkatkan kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi. Maupun meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pentingnya peningkatan dari sektor tersebut.

“Tentu yang pada akhirnya Raperda ini nantinya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (pai)

Sumber: