BKPSDM dan Inspektorat Turun Tangan, Segera Panggil ASN yang Terima Bansos
Bilamana ada yang menerima bansos, sambung Iis, maka ASN yang menerima diwajibkan mengembalikan. Hanya saja, dirinya mempertanyakan mekanisme pengembaliannya seperti apa.
\"Kemungkinan ada saja yang menerima. Namun harus pasti dulu siapa saja yang nerima. Bilamana data sudah fix, maka ke depan diusulkan data tersebut minta dihapus oleh pusdatin,\" ungkap Iis.
Pihaknya sampai sejauh ini masih memastikan dari hasil penelusuran DTKS tersebut terkait penerimaan bansos.
\"Sampai sejauh ini, kami masih bekerja untuk mengetahui faktualitas dari hasil DTKS yang berhasil dihimpun soal ASN. Untuk mengetahui siapa saja yang menerima bansos. Kami berharap minggu ini bisa selesai,\" ujar Iis.
Dari data yang berhasil dihimpun, jumlah ASN yang masuk dalam DTKS sebanyak 2.103 KK, pegawai BUMD 115 KK, Dokter 33 KK, anggota DPRD sebanyak 5 KK, karyawan BUMN sebanyak 603 KK, serta kepala desa 83 KK. (sep)
Sumber: