Sukseskan Muktamar ICMI Tahun 2021, Pengurus se Cirebon Raya Gelar Mudzakarah
RAKYATCIREBON.ID - Menyambut Muktamar ke-VII Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tahun 2021, pengurus ICMI se-Cirebon Raya meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan menggelar Mudzakarah Pra Muktamar, Jumat (26/11).
Mudzakarah dihadiri sejumlah tokoh kunci yakni Pengurus ICMI Kota dan Kabupaten Cirebon Prof Dr H Adang Jumhur S MA, Dewan Pakar Dr Heriyuda, Drs Ahmad Jazuli serta Ahmad Rifai MSi.
Mudzakarah membahas kriteria kepemimpinan ICMI periode 2022-2027, program kerja, serta mencari model kepemimpinan ICMI yang efektif dalam upaya memperjuangkan kemakmuran rakyat. Bisa presidium atau ketua umum.
Menurut Ketua ICMI Orda Kabupaten Cirebon, dr Asad Sp THT KL, kriteria Ketua ICMI sejajar dengan kepemimpinan nasional. Yakni seorang negarawan yang juga memiliki wawasan luas dan internasional. Dengan harapan, mampu mengejawantahkan nilai-nilai keislaman untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara sesuai falsafah Pancasila.
Kemudian, memiliki wawasan yang universal Pancasilais, keislaman dan keindonesiaan yang kuat. Jujur, amanah, komunikatif progresif serta profesional.
\"Pemimpin juga harus paham situasi dan kondisi tanah air Indonesia agar bisa memenej sumber daya manusia dan sumber daya alam diberdayakan untuk kemajuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,\" kata dia.
Ketua Dewan Pakar ICMI Orda Kabupaten Cirebon, Dr H Achmad Kholiq MAg memberikan usulan program kerja ICMI agar bisa diakomodir pada saat Muktamar ICMI. Yakni peningkatan kualitas dan pemberdayaan SDM melalui kurikukum penguasaan IPTEK dan IMTAQ untuk membangun generasi unggul yang kuat produktif dan kompetitif global.
\"Program rekonsiliasi politik dan ekonomi untuk persatuan dan pembangunan NKRI yang lebih adil menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia,\" ujar Kholiq.
Dilanjutkannya, juga perlu usulan Undang- undang (UU) Keuangan Mikro Syariah yang bisa menaungi lembaga keuangan mikro dan koperasi. Sehingga, nasabahnya bisa terjamin dan aman saat menabung karena dilindungi UU. Juga usulan tentang perbaikan UU Cipta Kerja untuk menjamin hak dan kewajiban tenaga kerja dan perusahaan agar lebih adil pada pekerja.
\"Serta amandemen untuk perbaikan UU Pemilu dalam rangka memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia, agar bisa lebih jujur adil dan tidak pragmatis. Sehingga terpilih pemimpin terbaik pilihan rakyat the right man and the right place,\" jelas Kholiq.
Kholiq menjelaskan, hal mendasar yang perlu diperbaiki dalam UU Pemilu ialah perubahan pembatasan presidential threshold yang semula 20 persen menjadi 0 sampai 10 persen saja. \"Itu usulan kami,\" tambah Kholiq.
Di samping itu, ICMI Cirebon Raya juga minta kepada Pemerintah untuk mencabut atau mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) no 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. \'
\'\"Ini demi kebaikan dan kemaslahastan generasi bangsa. Untuk menjunjung tinggi kesucian dan menjaga moralitas di kalangan generasi muda agar tidak terjadi dekadensi moral,\" tandas Kholiq.
Sementara itu, menurut Koordinator ICMI Cirebon Raya yang juga Wakil Ketua ICMI Orda Kabupaten Cirebon, H Ali Wahyuno mengusulkan untuk kepemimpinan ICMI ke depan sebaiknya sistem presidium. Representasi dari tokoh-tokoh nasional yang bisa bersinergi untuk mengimplementasikan program-program ICMI.
Sumber: